PANDORA PAPERS

Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Dian Kurniati | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:21 WIB
Pendirian Perusahaan Cangkang di Tax Haven Tak Bisa Dipandang Sempit

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepemilikan perusahaan cangkang atau shell corporation di negara tax haven sering menimbulkan kecurigaan adanya upaya pengelakan pajak. Padahal praktik ini tidak selalu berujung pada penghindaran pajak atau agressive tax planning.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya jaminan kerahasiaan yang ditawarkan negara tax haven alias suaka pajak biasanya menjadi pemicu munculnya konotasi negatif dari pendirian perusahaan cangkang.

Oleh karena itu, menurut Bawono, otoritas perlu melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan ada-tidaknya upaya pengelakan pajak.

Baca Juga:
Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

"Perlu dilihat lebih lanjut karena motif [efisiensi] bisnis dan pengelakan pajak bisa sama-sama dilakukan di tax haven," katanya, Selasa (5/10/2021).

Dilihat dari kaca mata bisnis pun, negara tax haven memang menawarkan sejumlah poin plus. Negara tax haven, yang biasanya tidak memiliki sumber daya penggerak ekonomi, bersiasat dengan menawarkan sistem pajak yang ramah investasi, jaminan kerahasiaan, serta kemudahan dalam mendirikan entitas korporasi.

Dengan berbagai faktor tersebut, negara tax haven dipandang memiliki iklim usaha yang lebih baik. Negara tax haven juga bisa menjadi hub keuangan global.

Baca Juga:
Digitalisasi Berisiko Tingkatkan Penghindaran Pajak

Dengan munculnya berbagai data keuangan dari perusahaan cangkang seperti dalam dokumen Pandora Papers, Bawono menilai otoritas pajak di berbagai negara perlu melakukan investigasi lebih lanjut. Investigasi diperlukan karena nama-nama yang disebut memiliki perusahaan cangkang merupakan orang kaya dan memiliki akses terhadap pasar keuangan.

Di sisi lain, negara seperti Indonesia juga telah memiliki sejumlah payung hukum untuk mencegah upaya penghindaran yang agresif. Misalnya, Perpres 13/2018 tentang beneficial owner yang mencegah pengaburan kepemilikan, ketentuan principal purpose test untuk mencegah treaty abuse, serta kerja sama pertukaran informasi antarotoritas pajak.

"Tentu ini harusnya mendorong otoritas di berbagai negara lakukan investigasi lebih lanjut, jadi ada outcome seperti apa," ujarnya. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Oktober 2021 | 21:16 WIB

datanya jelas..tinggal kementrian keuangan punya nyali tidak.. selayaknya gak pandang bululah.. adakan penyelidikan dan penyidikan atas bukti permulaan.. Adanya sunsetpolicy bisa diduga kemauan para elite yg berpengaruh.. mengegolkannya.. Harapannnay lkk tindakan memenuhi azas equality...dlm perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Agustus 2023 | 13:43 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

Senin, 21 Agustus 2023 | 09:33 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Digitalisasi Berisiko Tingkatkan Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan