PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

ILUSTRASI. Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

PEKANBARU, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada masyaratkan untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Syahrial mengatakan pada awalnya program pemutihan PKB diberlakukan pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Namun, jangka waktu pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.

"Masih ada waktu 3 hari lagi, silahkan manfaatkan sebaik-baiknya program ini. Jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraannya menunggak pajak, kan sayang. Jadi mumpung masih ada pemutihan silakan dimanfaatkan," ujar Syahrial, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Syahrial mengatakan hingga saat ini tercatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan fasilitas pemutihan dari Pemprov Riau.

Adapun sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar. "Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp388 miliar," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, pemutihan PKB adalah salah satu bagian dari program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Selain memberikan fasilitas pemutihan atas denda PKB, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II), pembebasan denda BBNKB II, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang, serta pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya.

Pemprov Riau juga memberikan fasilitas diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk dan pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD