ILUSTRASI. Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.
PEKANBARU, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada masyaratkan untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Syahrial mengatakan pada awalnya program pemutihan PKB diberlakukan pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Namun, jangka waktu pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.
"Masih ada waktu 3 hari lagi, silahkan manfaatkan sebaik-baiknya program ini. Jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraannya menunggak pajak, kan sayang. Jadi mumpung masih ada pemutihan silakan dimanfaatkan," ujar Syahrial, Selasa (29/8/2023).
Syahrial mengatakan hingga saat ini tercatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan fasilitas pemutihan dari Pemprov Riau.
Adapun sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar. "Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp388 miliar," ujar Syahrial.
Untuk diketahui, pemutihan PKB adalah salah satu bagian dari program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.
Selain memberikan fasilitas pemutihan atas denda PKB, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II), pembebasan denda BBNKB II, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang, serta pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya.
Pemprov Riau juga memberikan fasilitas diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk dan pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%. (sap)