PROVINSI BANTEN

Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 30 September 2018 | 16:16 WIB
Pemprov Usulkan Kenaikan Tarif PKB, Intensitas Razia Ditambah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten berencana menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) agar seragam dengan wilayah lain.

Epi Rustam, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengatakan usulan rancangan perubahan atas Perda No. 1/2011 tentang Pajak Daerah sudah disampaikan ke DPRD. Hingga saat ini, rancangan regulasi itu masih terus dibahas dengan DPRD Banten.

“Kajian akademisnya sudah ada, ada pertimbangan tertentu, sehingga ada penyeragaman tarif se-Jawa dan Bali. DKI Jakarta sudah 2%, kami masih 1,5 persen. Kami usulkan naik menjadi 1,75 persen,” imbuhnya, seperti dilansir dari Kabar Banten pada Minggu (30/9/2018).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kendati akan mengalami kenaikan, tarif yang baru diyakini tidak akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Menurutnya, tarif PKB di Banten hingga saat ini tercatat sebagai tarif terendah se-Jawa.

“Kalau melihat dari komposisi yang ada, Banten itu yang terendah, 1,5%. Sudah ada kesepakatan antara Bapenda se-Jawa dan Bali, seluruhnya berada di level 1,75%. Itu memang dibolehkan secara aturan,” jelasnya.

Dengan perbandingan tarif PKB tersebut, sambung Epi, Banten masih menjadi salah satu pilihan lokasi masyarakat luar Banten untuk membeli kendaraan bermotor. Dengan demikian, Pemprov Banten akan melakukan penyeragaman tarif dengan provinsi lain.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Dalam jangka pendek, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya, Bapenda Provinsi Banten akan menambah intensitas razia pajak kendaraan bermotor hingga tiga kali per bulan. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Sebulan itu tiga kali ya, serempak di 11 kantor UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah bisa terjadi jika masyarakat membayar pajak tepat waktu. Kondisi ini pada gilirannya membuat porsi dan kue pembangunan yang sudah didesain bisa tercapai sesuai dengan target pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024