PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 29 Mei 2023 | 13:00 WIB
Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak, Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai hari ini.

Kasubdit Regident Sumut M Aritonang mengatakan program pemutihan diberikan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya insentif, ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat.

"Target kami dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka pada tahun 2023 ini," katanya, dikutip pada Senin (29/5/2023).

Baca Juga:
Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Aritonang memandang masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, kepatuhan pajak ini sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dia menjelaskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diadakan mulai 29 Mei sampai dengan 30 September 2023.

6 Jenis Insentif Pajak Kendaraan

Pada program pemutihan ini, pemprov memberikan 6 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga dan seterusnya.

Baca Juga:
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Ketiga, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II). Keempat, pembebasan pokok BBNKB-II. Kelima, pembebasan pajak progresif. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujar Aritonang seperti dilansir sumut24.co. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia