PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat tengah mengkaji kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diusulkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menggerus kas daerah mengingat 80% pendapatan daerah Sumatera Barat berasal dari pajak kendaraan.

"Kalau biayanya dibebaskan dan wajib pajak ternyata antusias membaliknamakan kendaraan serta menjadi wajib pajak yang taat maka kemungkinan potensi yang hilang dan pendapatan baru akan setara," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Untuk itu, lanjut Maswar, potensi BBNKB II dan pajak progresif yang hilang perlu diimbangi dengan penambahan wajib pajak. Bila tidak ada penambahan wajib pajak maka penghapusan BBNKB II dan tarif progresif PKB perlu dikaji lebih dalam lagi.

Saat ini, pemprov telah memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II sejak 2 Maret hingga 2 Mei 2023 lewat program Triple Untung.

"Kami fokus menjalankan program ini dulu sambil mengkaji penerapan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif ini," tutur Maswar seperti dilansir elshinta.com.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Perlu diketahui, penyerahan kendaraan bermotor bekas resmi ditetapkan sebagai non-objek BBNKB seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, telah disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Ketentuan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, pembebasan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas bakal berlaku secara nasional paling lambat pada 5 Januari 2025.

Terkait dengan tarif progresif PKB, UU HKPD mengatur kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenai pajak secara progresif paling tinggi sebesar 6% ditambah dengan opsen PKB sebesar 66%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar