PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Muhamad Wildan
Jumat, 06 Agustus 2021 | 07.30 WIB
Pemprov DKI Matangkan Rencana Pengurangan Pajak Sektor Pariwisata

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta sedang merancang kebijakan pemberian keringanan pajak untuk membantu sektor pariwisata.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengharapkan rencana pemberian relaksasi tersebut diharapkan dapat sedikit membantu sektor pariwisata.

“Kami juga di Pemprov DKI Jakarta bersama SKPD lain sedang mematangkan stimulus pariwisata yang terkait dengan perpajakan. Ada pengurangan pajak terkait dengan pajak PB1 [pajak restoran] dan sebagainya," ujar Gumilar, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Selain stimulus perpajakan, Gumilar mengatakan Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menunggu pemberian stimulus bagi sektor pariwisata dari Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pagu stimulus pariwisata yang akan diberikan Kemenparekraf rencananya senilai Rp2,4 triliun. Stimulus akan disalurkan ke dalam 6 program, mulai dari sertifikasi cleanliness, health, safety, and environmental sustainability (CHSE) hingga dukungan akomodasi hotel untuk tenaga kesehatan.

Pada saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran stimulus tersebut. Tahun lalu Kemenparekraf juga sempat memberikan stimulus kepada sektor pariwisata melalui pemberian dana hibah pariwisata.

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha hotel dan restoran mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Pasalnya, terdapat beberapa pelaku usaha pariwisata yang tidak memenuhi syarat penyaluran hibah.

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata, pelaku usaha harus tercatat sebagai wajib pajak hotel atau wajib pajak restoran. Mereka harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib melunasi seluruh tunggakan pajak hotel dan restoran pada 2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.