ADMINISTRASI PAJAK

Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak pemilik surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah No. 23/2018 jika mengalami kekeliruan saat dipotong pajak oleh pemungut/pemotong pajak.

Kekeliruan yang dimaksud ialah wajib pajak terlanjur dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, padahal seharusnya dipotong PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5%. Atas kekeliruan tersebut, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan beberapa hal.

“Wajib pajak yang dikenai PPh final PP 23/2018 berkewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final PP 23/2018 sebesar 0,5% dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut,” kata DJP seperti dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Kemudian, PPh yang terlanjur dipotong pihak lain tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2015 atau dikreditkan dalam SPT Tahunan oleh wajib pajak yang dikenai PPh final PP 23/2018.

Sebagai informasi, pemotong/pemungut pajak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biasa disebut dengan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki suket.

“Pemotong/pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan,” bunyi Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Adapun suket adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi