PER-2/PJ/2024

Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 19:03 WIB
Pemotong Pajak Ini Harus Bikin Bupot PPh Pasal 21 Bulanan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mewajibkan pemotong pajak tertentu untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) dalam bentuk dokumen elektronik.

Kewajiban pembuatan formulir 1721-VIII dalam bentuk elektronik tersebut ditujukan untuk pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

“Bupot PPh Pasal 21…dalam bentuk dokumen elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang:…membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII)…dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Pemotong pajak membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk dokumen elektronik tersebut menggunakan aplikasi e-bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP. Adapun aplikasi e-bupot 21/26 tersebut dapat diakses melalui DJP Online.

Sementara itu, pemotong pajak yang membuat formulir 1721-VIII kurang dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak dapat memilih untuk membuat formulir 1721-VIII dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Untuk formulir 1721-VIII yang berbentuk formulir kertas harus dibuat sesuai dengan ketentuan bentuk, isi, dan ukuran yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II PER-2/PJ/2024. Adapun bentuk, isi, dan ukuran formulir 1721-VIII tersebut tidak boleh diubah.

Seperti diketahui, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI