KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Dian Kurniati
Selasa, 18 Februari 2025 | 08.45 WIB
Sederet Insentif Pemerintah: Tanggung PPN Mobil hingga PPh 21 Karyawan

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kiri) usai mengumumkan peraturan pemerintah terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah memiliki berbagai kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal I/2025.

Prabowo mengatakan pemerintah telah meluncurkan paket stimulus ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Paket stimulus itu antara lain mencakup PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan mobil listrik, serta PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya.

"Paket stimulus ekonomi [meliputi] diskon tarif listrik, PPN DTP pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP otomotif electronic vehicle dan hibrida, subsidi pajak DTP motor listrik, PPh DTP sektor padat karya," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50% untuk daya 2.200 VA ke bawah pada Januari dan Februari 2025. Insentif ini menyasar 81,4 juta pelanggan listrik.

Kemudian, pemerintah menerbitkan PMK 13/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun yang memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.

PPN DTP ini diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, diberikan PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Sementara jika penyerahan rumah dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar.

Setelahnya, PMK 12/2025 menyatakan PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 12%. Sedangkan PPN yang ditanggung Pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual, sehingga PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Selain itu, PMK 12/2025 juga mengatur menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan mobil hybrid akan ditanggung pemerintah pada tahun ini. Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021. PPnBM atas penyerahan LCEV tertentu tersebut adalah sebesar 3% dari harga jual.

Adapun melalui PMK 10/2025, pemerintah mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor usaha industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Insentif ini hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari.

Meski demikian, pemerintah sejauh ini belum menerbitkan payung hukum untuk pemberian insentif subsidi/pajak DTP untuk motor listrik.

"Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," ujar Prabowo. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.