KOTA DEPOK

Pemkot Laporkan Penunggak Pajak PBB kepada Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 13:01 WIB
Pemkot Laporkan Penunggak Pajak PBB kepada Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyerahkan laporan tunggakan pajak dari 28 nomor objek pajak dengan nilai utang pajak sebesar Rp7,4 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pelaporan tunggakan pajak kepada Kejari merupakan bagian dari kerja sama kedua instansi untuk meningkatkan setoran PBB, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan kali ini masih merupakan pelaporan gelombang pertama. "Kemungkinan akan ada lagi tapi nanti kalau sudah didata baru diserahkan [kepada Kejari]," ujar Reza, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Reza menuturkan terdapat 49 NOP dengan tunggakan pajak sebesar Rp9,65 miliar. Melalui penanganan Kejari, total utang pajak yang akhirnya dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp5,16 miliar.

"Jadi, adanya kerjasama ini sangat membantu penagihan pajak. Efektif sekali, pada 2019 didominasi penunggak pajak badan usaha," ujanya.

Reza juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk membayarkan kewajiban perpajakannya kepada BKD Kota Depok. Menurutnya, akan ada undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Kami berharap warga dan pemilik usaha bisa bayar tepat waktu," ujar Reza.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Ruly Prasetyo mengatakan Kejari Depok akan segera menindaklanjuti laporan dari BKD Kota Depok dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan sinergitas ini bisa membantu Pemkot Depok dalam raihan PBB," ujar Ruly seperti dilansir radardepok.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara