KOTA DEPOK

Pemkot Laporkan Penunggak Pajak PBB kepada Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan
Senin, 23 November 2020 | 13.01 WIB
Pemkot Laporkan Penunggak Pajak PBB kepada Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyerahkan laporan tunggakan pajak dari 28 nomor objek pajak dengan nilai utang pajak sebesar Rp7,4 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pelaporan tunggakan pajak kepada Kejari merupakan bagian dari kerja sama kedua instansi untuk meningkatkan setoran PBB, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan kali ini masih merupakan pelaporan gelombang pertama. "Kemungkinan akan ada lagi tapi nanti kalau sudah didata baru diserahkan [kepada Kejari]," ujar Reza, dikutip Senin (23/11/2020).

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Reza menuturkan terdapat 49 NOP dengan tunggakan pajak sebesar Rp9,65 miliar. Melalui penanganan Kejari, total utang pajak yang akhirnya dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp5,16 miliar.

"Jadi, adanya kerjasama ini sangat membantu penagihan pajak. Efektif sekali, pada 2019 didominasi penunggak pajak badan usaha," ujanya.

Reza juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk membayarkan kewajiban perpajakannya kepada BKD Kota Depok. Menurutnya, akan ada undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

"Kami berharap warga dan pemilik usaha bisa bayar tepat waktu," ujar Reza.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Ruly Prasetyo mengatakan Kejari Depok akan segera menindaklanjuti laporan dari BKD Kota Depok dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan sinergitas ini bisa membantu Pemkot Depok dalam raihan PBB," ujar Ruly seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.