KABUPATEN TANGERANG

Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 24 Februari 2025 | 13.00 WIB
Tak Setor sejak 2023, Restoran Ini Ditempeli Stiker Penunggak Pajak

Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempelkan stiker yang berisi informasi kepatuhan pajak daerah.

TANGERANG, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Banten mengenakan sanksi tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Sanksi tersebut di antaranya berupa penempelan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menyebut penempelan stiker tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” ujar Fahmi, dikutip pada Senin (24/2/2025).

Fahmi menjelaskan pemasangan stiker atau media lain tersebut dilakukan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pajaknya. Fahmi menegaskan Bapenda akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran sebelum melakukan penempelan stiker.

Misalnya, Bapenda Kabupaten Tangerang baru-baru ini memasang stiker pada salah satu restoran yang menunggak pajak. Fahmi menuturkan restoran tersebut memiliki tunggakan pajak senilai Rp281,5 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan pajak sejak Januari 2023.

Adapun kegiatan penempelan stiker tersebut turut dihadiri camat Pengadegan, seksi ketentraman dan ketertiban (trantib) Pengadegan, dan tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) Bapenda. Fahmi berharap pemasangan stiker tersebut mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan pajaknya.

Fahmi menambahkan apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajiban pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan maka persoalan tersebut bisa diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah bisa melakukan penyegelan dan penutupan usaha.

“Ini menjadi pembelajaran bagi WP sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau kooperatif terhadap pajak,” tuturnya, seperti dilansir tangselpos.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.