KOTA KUPANG

Pemkot Ini Bersiap Kenakan Pajak Air Tanah

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:00 WIB
Pemkot Ini Bersiap Kenakan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan mengenakan pajak air tanah (PAT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan data objek PAT, khususnya mengenai penggunaan air tanah dengan sumur bor.

Kepala Bapenda Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sesungguhnya peraturan daerah (Perda) mengenai PAT sudah ada sejak lama. Namun, saat ini Pemkot Kupang baru saja menetapkan peraturan wali kota guna mengoptimalkan pemungutan pajak tersebut.

"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi dalam Perda tersebut ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017 lalu diambil alih oleh Pemprov NTT, sehingga Perda tentang pajak daerah belum optimal berjalan," ujar Ari, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Ari mengatakan Pemkot Kupang akan berkoordinasi dengan BPK RI sekaligus Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT sebelum memungut pajak ini. Pasalnya izin pengelolaan air tanah dikeluarkan DPMPTSP NTT.

Dengan demikian, jumlah pasti dari sumur bor yang menjadi objek PAT dapat dipastikan berdasarkan data DPMPTSP NTT. Bila tidak ada kendala, PAT diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi Pemkot Kupang. Saat ini, Pemkot Kupang belum memasukkan jenis pajak tersebut dalam APBD.

Untuk mendukung pengenaan PAT, Pemkot Kupang berencana menyediakan watermeter bagi semua wajib pajak yang mengajukan izin sumur bor. Rencananya, pembelian watermeter akan dilakukan pada 2022.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Nanti kita pasang alat ukur jadi air yang keluar akan tercatat," ujar Ari, seperti dilansir nttonlinenow.com.

Khusus penggunaan air tanah untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga, Ari menjamin tidak ada pengenaan PAT. Pengenaan PAT hanya dilakukan terhadap penggunaan air tanah untuk tujuah bisnis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI