KABUPATEN KOLAKA

Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 18:13 WIB
Pemkab Kolaka Luncurkan Alat Perekam Pajak

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kolaka melalui Bapenda secara resmi meluncurkan alat perekam transaksi secara online. Peluncuran perekam pajak pertama kali dilakukan di hotel, restoran dan tempat karaoke di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin mengapresiasi pemasangan alat perekam pajak yang dinilai bisa memberikan dampak dan manfaat dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, hasil dari PAD tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

“Sumber pembiayaan dari pusat sudah tidak bisa lagi kita andalkan karena kondisi keuangan negara yang tidak menentu saat ini,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Dia menambahkan pemerintah daerah sangat mendukung program pemasangan transaksi online tersebut. Dia berharap langkah ini bisa dilakukan di semua tempat pelaku usaha (wajib pungut/wapu) yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan.

Itu dilakukan agar dapat mengoptimalisasi PAD secara maksimal dari pungutan pajak. Hal ini dikarena pajak merupakan salah satu potensi yang menjadi sumber pendapatan terbesar bagi daerah.

Selain itu, pemasangan alat tersebut diklaim bukan untuk merugikan wajib pungut pajak. Pihaknya hanya memungut pajak dari wajib pajak atau pelanggan. Untuk itu, sosiasliasi perlu dilakukan ke masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kepala Bapenda Kolaka Andi Tenri Gau mengatakan alat perekam pajak ini nanti dipasang pada 78 tempat pelaku usaha di Kolaka. Jumlah tersebut terbagi atas 45 rumah makan, 20 hotel, dan 13 tempat hiburan.

Seperti dilansir zonasultra.com, Pimpinan Bank Sultra Kolaka Hasmirat menuturkan pemasangan alat perekam pajak ini akan berpotensi meningkatkan pendapatan. Hal ini berdasarkan contoh di beberapa daerah lainnya yang terlebih dahulu menerapkan program tersebut. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda