KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 November 2016 | 14:31 WIB
Pemkab Gandeng Kantor Pajak Bikin Aplikasi (Foto: beritajatim.com)

BANYUWANGI, DDTCNews – Dalam rangka menggali potensi pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III. Kedua belah pihak bekerja sama untuk membuat sistem aplikasi yang menghubungkan data dan informasi yang dimiliki keduanya terkait wajib pajak.

Kerja sama tersebut tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), tentang pengembangan dan potensi perpajakan di Kabupaten Banyuwangi yang telah dilaksanakan di Pendopo, Sabtu (12/11) lalu. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kerja sama ini akan menelurkan beragam cara pengembangan potensi perpajakan di Banyuwangi.

“Salah satu caranya adalah pertukaran data dan informasi perpajakan melalui sistem aplikasi berbasis informasi teknologi yang akan menghubungkan langsung antara data kantor pajak dengan Pemkab," jelasnya, Senin (14/11).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Menurut Abdullah, sistem ini dapat meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta untuk meningkatkan penerimaan pajak.

"Selama ini, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Banyuwangi terus meningkat signifikan tapi tidak diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak daerah yang maksimal," ungkapnya.

Senada, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Rudy Gunawan Bastari mengatakan selama 5 tahun terakhir perekonomian Banyuwangi sudah membaik, namun pajaknya masih belum optimal. Sehingga butuh inovasi seperti sistem aplikasi yang saing menghubungkan ini.

Rudi menambahkan kerja sama ini akan menjadi payung besar dalam upaya menggali potensi pajak pusat dan daerah yang berada di Kabupaten Banyuwangi. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025