KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB
Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menghapuskan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan piutang PBB yang dihapuskan adalah tunggakan-tunggakan wajib pajak saat PBB masih dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

"Nilai itu sampai saat ini belum bisa ditagihkan dan takutnya menjadi beban catatan dari pemda maka piutang itu dihapuskan," ujar Eko, dikutip pada Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:
Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Eko mengatakan penghapusan piutang PBB dari neraca pemda telah dikonsultasikan dan direstui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini tinggal menunggu peraturan bupatinya saja karena perda terkait hal ini sudah ada,” imbuh Eko.

Meskipun piutang PBB dihapuskan, Eko mengatakan Pemkab Kudus tetap memiliki hak tagih atas tunggakan-tunggakan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tetap berkewajiban untuk membayar PBB.

"Nanti suatu saat kalau mereka membayar akan masuk ke pos lain-lain pendapatan asli daerah," ujar Eko.

Baca Juga:
Gandeng Kejari hingga Polresta, Pemkot Siap Optimalisasi Pajak Daerah

Setelah peraturan bupati ditetapkan, sambungnya, pemda akan menerbitkan surat keputusan terkait dengan penghapusan piutang PBB. Pasalnya, jika piutang di atas Rp5 miliar, penghapusan akan dilakukan setelah mendapatkan izin dari DPRD.

“Nanti SK-nya berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak. Lebih ke mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan saja," katanya, seperti dilansir murianews.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 12:30 WIB KOTA SEMARANG

Diskon Pajak Ini Diperpanjang, Berlaku sampai 28 Oktober 2023

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:00 WIB KOTA METRO

NJOP di Daerah Ini Bakal Disesuaikan, Berlaku Mulai Tahun Depan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:30 WIB KOTA BATAM

Pemutihan Pajak PBB Digelar Lagi, Berlaku sampai Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia