KEANGGOTAAN OECD

Pemerintah Tegaskan RI Inginnya Bergabung dengan OECD, Bukan BRICS

Muhamad Wildan | Kamis, 23 November 2023 | 16:45 WIB
Pemerintah Tegaskan RI Inginnya Bergabung dengan OECD, Bukan BRICS

Presiden Jokowi saat menghadiri KTT BRICS, di Sandton Convention Centre, Johannesburg, Republik Afrika Selatan, Kamis (24/8/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Indonesia sedang berupaya untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), bukan BRICS. BRICS merupakan organisasi negara industri yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

Susiwijono mengatakan meski Indonesia tidak memiliki rencana untuk menjadi anggota BRICS, perkembangan dari organisasi tersebut akan dicermati oleh pemerintah.

Pasalnya, negara-negara BRICS bakal menjadi presidensi G-20 untuk beberapa tahun ke depan. "Tahun 2023 itu India, tahun depan Brasil, tahun depannya lagi Afrika Selatan. Itu BRICS semuanya. Jadi kita perlu antisipasi semuanya," ujar Susiwijono, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Terkait dengan proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD, Susiwijono mengatakan dukungan dari negara-negara anggota OECD amat kuat. Susiwijono mengeklaim tidak ada satupun dari 38 negara anggota OECD yang menolak Indonesia bergabung ke dalam organisasi tersebut.

"Baru kali ini dukungan dari 38 negara OECD begitu kuatnya terhadap salah satu negara yang mengajukan aksesi untuk proses keanggotaan di OECD. Dalam council meeting September 2023, jelas 38 negara tidak ada yang menolak Indonesia masuk," ujar Susiwijono.

Terbaru, Amerika Serikat (AS) menyatakan dukungan terhadap proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD. Dukungan tersebut bahkan tercantum dalam joint statement Presiden AS Joe Biden dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Jokowi berkunjung ke Gedung Putih pada pekan lalu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"AS mendukung sangat kuat untuk Indonesia masuk ke OECD, walau prosesnya akan panjang. Negara-negara diterima di OECD prosesnya butuh 5-8 tahun, Cile itu butuh 7 tahun, Brasil sekarang masuk ke tahun ke-5 tetapi sekarang berhenti," ujar Susiwijono.

Untuk diketahui, Indonesia harus mengadopsi setidaknya 200 standar agar bisa menjadi anggota OECD. Adapun standar-standar yang perlu diadopsi mencakup standar di bidang perpajakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, dan lain-lain.

Dalam rangka mendukung proses adopsi standar tersebut, Indonesia akan membentuk komite nasional yang bertugas mengidentifikasi policy gap, sektor, dan isu yang dapat diselesaikan secara cepat. Harapannya, Indonesia bisa menjadi anggota OECD dalam waktu 4 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah