PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah Tawarkan 3 Tenor SBN Khusus Peserta PPS, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam 3 tenor.

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menginformasikan pemerintah rencananya akan menawarkan 3 tenor berbeda, termasuk dengan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

“Masing-masing dalam mata uang rupiah 6 tahun surat utang negara (SUN) dan 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN), sedangkan dalam mata uang valas pemerintah menawarkan tenor 10 tahun (SUN),” kata Luky, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Luky menyampaikan jumlah penerbitan SBN khusus PPS tergantung demand wajib pajak pada window penerbitan yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, jadwal pembelian SBN khusus PPS bersifat tentatif sampai dengan akhir tahun.

“Akan segera diinfomasikan dalam landing page DJPPR. Penerbitan akan dilakukan sesuai jadwal dan ketersediaan demand atas SBN khusus tersebut,” ucap Luky.

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Lebih lanjut, Luky menyampaikan SBN khusus PPS akan diterbitkan dengan mekanisme private placement melalui dealer utama SUN dan SBSN.

Bagi peserta PPS yang berminat membeli instrumen investasi tersebut, dapat menghubungi dealer utama SUN, yang terdiri dari 16 bank dan 3 perusahaan sekuritas.

Selain itu, untuk dealer utama SBSN terdiri dari 14 bank dan 4 perusahaan sekuritas.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN