Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menyiapkan window untuk pengumpulan minat pembelian surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 17 Februari 2022.
Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan SBN yang ditawarkan oleh pemerintah nantinya dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).
“Pengumpulan minat yang pertama dimulai 17-24 Februari 2022 melalui dealer utama SUN dan SBSN. Jadwal tentatif tahun 2022 dapat dilihat di www.djppr.kemenkeu.go.id,” kata Luky dikutip, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut, Luky menyampaikan tenor SBN yang akan ditawarkan pemerintah yakni selama 6 tahun untuk surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah.
Kemudian, tenor 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN) dengan mata uang rupiah. Lalu, tenor 10 tahun (SUN) berdenominasi dolar AS.
Adapun pemerintah telah menunjuk 19 dealer utama SBN khusus PPS yang berasal dari 16 bank dan 3 sekuritas yakni Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Kemudian, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Dealer selanjutnya, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank N.A.
Lalu, 3 sekuritas penyalur SBN khusus peserta PPS antara lain PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Sementara itu, untuk SBSN ada 2 tambahan dealer yakni PT Bahana Sekuritas dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.
Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.
Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%. (sap)