Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebulan berjalan, sistem Coretax DJP belum sepenuhnya sempurna. Kendala teknis masih saja muncul, salah satunya adalah terbitnya surat teguran secara berulang di akun coretax milik wajib pajak. Surat teguran itu bahkan muncul tanpa ada kelalaian dari pihak wajib pajak. Kondisi itu dialami sejumlah wajib pajak di lapangan.
Topik mengenai munculnya surat teguran 'gaib' itu menjadi perbincangan hangat dalam sepekan terakhir.
Merespons keluhan wajib pajak tersebut, Ditjen Pajak (DJP) lantas buka suara. DJP meminta wajib pajak tidak khawatir apabila menerima surat teguran yang berulang melalui akun coretax mereka apabila memang tidak ada kelalaian pembayaran pajak yang dilakukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau wajib pajak segera melakukan pengecekan melalui akun coretax masing-masing jika menerima surat teguran secara berulang atau merasa adanya ketidaksesuaian pada surat teguran tersebut. Jika memang terdapat kesalahan administrasi, atas penerbitan surat teguran dapat dibatalkan secara jabatan.
"Terhadap surat teguran yang seharusnya tidak diterbitkan atau karena adanya kesalahan administrasi di internal DJP, maka surat teguran tersebut dapat dibatalkan secara jabatan," katanya.
Dwi mengatakan mekanisme pembatalan secara jabatan atas penerbitan surat teguran ini telah diatur dalam PMK 61/2023. Beleid ini menyatakan pembatalan dokumen penagihan pajak dapat dilakukan dalam hal seharusnya tidak diterbitkan.
Dokumen penagihan pajak adalah surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penyanderaan, pengumuman lelang, surat penentuan harga limit, dan surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
Dia menjelaskan surat teguran merupakan bagian dari administrasi perpajakan untuk mengingatkan wajib pajak atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Surat teguran ini diterbitkan secara otomatis oleh coretax system ketika terdapat tunggakan yang sudah inkracht.
Namun, DJP juga akan tetap mendalami kesalahan administrasi dalam penerbitan surat teguran di coretax system seperti duplikasi surat teguran atau penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP) yang dialami wajib pajak.
"Terkait adanya duplikasi surat teguran dan penerbitan surat teguran tanpa didahului penerbitan surat tagihan pajak (STP), saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim terkait," ujarnya.
Selain bahasan mengenai surat teguran di Coretax DJP, ada pula ulasan lain mengenai aturan baru penghapusan piutang pajak, dampak dari penghematan anggaran terhadap penerimaan pajak, hingga penelitian dalam pengembalian pendahuluan.
Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 117/2024.
Beleid tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piutang pajak. Selain itu, PMK 117/2024 juga dirilis dalam rangka menyederhanakan pengaturan penghapusan piutang pajak.
Melalui PMK 117/2024, Kementerian Keuangan mengatur penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi tersebut bisa dihapuskan sepanjang memenuhi di antara 4 ketentuan. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan instruksi penghematan anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukan dilatarbelakangi oleh kinerja penerimaan pajak.
Sri Mulyani mengatakan penghematan dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Melalui penghematan ini, pemerintah ingin memastikan setiap belanja negara memberikan manfaat bagi ekonomi dan masyarakat.
"Untuk pemangkasan apakah dilakukan karena penerimaan pajak, itu ialah fokus untuk memperbaiki quality dari spending. Kita bilang better spending, quality of spending," katanya. (DDTCNews)
Kendati coretax sudah diterapkan, penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan saluran lama. Artinya, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 di antaranya dapat dilaporkan melalui e-filing DJP Online.
Bagi wajib pajak orang pribadi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh-nya adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Untuk itu, wajib pajak perlu bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya melalui e-filing DJP Online.
Setidaknya terdapat 5 dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh via e-filing. Baca detailnya dengan mengeklik judul. (DDTCNews)
Praktik penghindaran pajak memberikan dampak penggerusan basis pajak yang lebih besar bagi negara berkembang ketimbang bagi negara maju.
Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengatakan hal ini terjadi mengingat PPh badan memiliki kontribusi yang besar bagi penerimaan pajak negara berkembang. Berbeda dengan negara berkembang, penerimaan pajak negara maju lebih banyak disokong oleh PPh orang pribadi.
"Di Indonesia, sekitar seperlima dari penerimaan pajak berasal dari PPh badan, di Malaysia bisa lebih dari 30%, di negara-negara Afrika bisa hampir 50%. Jadi ketika ada gangguan sedikit terhadap PPh badan, mereka terpukul lebih besar," ujar Bawono dalam capacity building bertajuk Empowering Civil Society: Mengawal Pajak Menuju Keadilan yang diselenggarakan oleh Forum Pajak Berkeadilan Indonesia (FPBI). (DDTCNews)
Kementerian PPN/Bappenas menilai pemerintah telah memberikan berbagai berbagai insentif fiskal untuk mendukung pengembangan UMKM.
Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas Eka Candra Buana mengatakan pemerintah kini memberlakukan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah untuk pelaku UMKM. Dengan tarif rendah, lanjutnya, UMKM akan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
"Upaya intervensi juga dilakukan melalui kebijakan fiskal untuk mendukung UMKM, yaitu terkait dengan pajak penghasilan," katanya dalam BRI Microfinance Outlook 2025. (DDTCNews) (sap)