Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemungutan PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) kepada instansi pemerintah kini disetor atas nama instansi pemerintah.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 194 ayat (3) PMK 81/2024. Sesuai dengan ketentuan, PPh final atas PHTB kepada pemerintah akan dipungut instansi pemerintah. Nah, penyetoran PPh final PHTB tersebut kini dilakukan atas nama instansi pemerintah yang bersangkutan.
“Penyetoran PPh [PHTB]...dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama Instansi Pemerintah,” bunyi Pasal 194 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Ketentuan tersebut berbeda dengan peraturan terdahulu, yaitu PMK 261/2016. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 261/2016, penyetoran PPh PHTB dilakukan atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran meski PPh-nya dipungut oleh intansi pemerintah.
“Penyetoran PPh[PHTB]…dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 261/2016.
Namun, PMK 81/2024 tidak mengubah ketentuan batas waktu penyetoran PPh final PHTB tersebut. Seperti sebelumnya, instansi pemerintah wajib menyetor PPh Final PHTB yang telah dipungut ke kas negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
Instansi pemerintah yang dimaksud dalam konteks ini ialah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran.
Istilah instansi pemerintah ini menggantikan istilah bendahara pemerintah atau pejabat yang sebelumnya digunakan dalam PMK 261/2016. Adapun PMK 261/2016 kini sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PMK 81/2024. (rig)