SKEMA PENSIUN

Pemerintah Siapkan Skema Pensiun untuk PPPK

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Januari 2021 | 09:01 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Pensiun untuk PPPK

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov NTB bersiap mengikuti apel pagi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, NTB, Senin (28/12/2020). Pemerintah tengah menyiapkan skema pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan skema pensiun untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan PPPK termasuk aparatur sipil negara yang perlu memperoleh uang pensiun. Sayangnya, UU ASN tidak mengatur mengatur mengenai skema dana pensiun untuk PPPK.

"Tapi bukan berarti tidak boleh didesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini," katanya melalui konferensi video, Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Bima mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, dan PT Taspen tengah merumuskan skema asuransi pensiun untuk PPPK. Nantinya, PT Taspen yang akan menyiapkan skema dana pensiun tersebut.

Menurutnya, penyiapan skema dana pensiun tersebut menjadi upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang baik kepada PPPK. Dengan demikian, PPPK tidak hanya memperoleh gaji, melainkan juga perlindungan pascakerja atau pensiun selayaknya ASN.

Bima menegaskan formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama ASN. Menurutnya, kekhawatiran formasi PPPK akan menjadi pegawai kelas dua di birokrasi juga tidak benar.

Baca Juga:
USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

Bersamaan dengan persiapan skema pensiun PPPK, pemerintah juga akan mengubah skema pensiun PNS, dari saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Skema pay as you go mengharuskan PNS membayar iuran dengan nominal tertentu yang kecil. Walaupun terasa lebih 'pasti' bagi PNS, Bima menilai uang pensiun yang diterima juga tidak terlalu besar.

Sementara jika menggunakan skema fully funded, besaran iuran pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan persentase tertentu atas pendapatan atau take home pay. Dalam hal ini, PNS dan pemerintah akan "patungan" sehingga dana pensiun yang nantinya diterima juga akan lebih besar.

Pemerintah tengah menyusun payung hukum perubahan skema dana pensiun PNS itu dalam bentuk peraturan pemerintah. "Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama peraturan pemerintah ini bisa segera dilaksanakan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri