REFORMASI PAJAK

Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Pemerintah Sebut Reformasi Perpajakan Penting untuk Hindari Distorsi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan diperlukan untuk mencegah terjadinya distorsi pada perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang. Reformasi juga diperlukan agar ketentuan perpajakan sejalan dengan perkembangan ekonomi.

"Sistem perpajakan mesti kita perbaiki dan sekarang harus kita lakukan. Kita ingin pajak yang tidak menciptakan distorsi yang berlebihan," katanya di depan pengusaha, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Suahasil mengatakan langkah reformasi akan membuat penerimaan perpajakan terus meningkat secara berkelanjutan. Menurutnya, peningkatan penerimaan diperlukan untuk memastikan APBN selalu sehat dan siap menjalankan fungsinya sebagai shock absorber.

Hal itu juga sejalan dengan prinsip pajak yang tidak hanya berperan untuk mengumpulkan penerimaan negara, tapi juga katalis pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, reformasi juga akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dia pun ingin sistem perpajakan yang diterapkan dapat membuat masyarakat patuh lantaran membayar pajak bisa semudah membeli pulsa.

Baca Juga:
Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Suahasil menjelaskan salah satu langkah reformasi yang dilakukan yakni melalui pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP memiliki ruang lingkup yang luas, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"Sistem pajak itu harus bisa membuat aturan-aturan yang mudah. Itu basic logic yang kita taruh dalam UU HPP," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP