PERMENPERIN 2/2023

Pemerintah Rilis Aturan Baru Soal Tarif Bea Masuk Khusus RI-Jepang

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 14:00 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Baru Soal Tarif Bea Masuk Khusus RI-Jepang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin 2/2023 mengenai pedoman pelaksanaan pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS).

Pedoman pemanfaatan bahan baku dengan tarif bea masuk melalui USDFS tersebut diterbitkan dalam rangka perjanjian persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi Japan-Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA).

"Permenperin 3/2018…dan Permenperin 23/2020…sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan Permenperin 2/2023, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pasal 2 Permenperin 2/2023 menyatakan industri pengguna dapat melakukan importasi bahan baku dengan memanfaatkan USDFS yang hasil produksinya digunakan oleh industri penggerak. Namun, bahan baku yang diimpor tersebut harus memenuhi salah satu kriteria.

Pertama, belum dapat diproduksi di dalam negeri. Kedua, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Dalam melakukan importasi bahan baku, industri pengguna juga harus melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) JIEPA.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Industri pengguna yang dapat memanfaatkan USDFS terdiri atas industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung. Industri penggerak, steel service center, dan industri pendukung tersebut sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 digit.

Industri penggerak terdiri atas industri kendaraan bermotor dan komponennya; industri elektrik dan elektronika serta komponennya; industri alat berat dan mesin konstruksi; dan industri peralatan energi.

Kemudian, steel service center merupakan usaha jasa yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap logam dan barang dari logam serta memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.

Baca Juga:
Implementasi NPWP 16 Digit, DJBC Lakukan Penyesuaian pada 39 Aplikasi

Kegiatan pada bidang usaha itu juga mencakup pemotongan (slitting/shearing) dan/atau pembentukan besi dan baja (blanking).

Sementara itu, industri pendukung diartikan sebagai industri yang terkait dengan kegiatan pekerjaan khusus terhadap produk dari logam dan barang dari logam yang menghasilkan barang yang akan digunakan oleh industri penggerak.

Syarat industri pendukung tersebut, yaitu saham mayoritas dimiliki oleh investor Indonesia dan/atau Jepang dan berstatus sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO).

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Dalam melakukan kegiatan produksinya, industri penggerak dapat melakukan subkontrak atas sebagian kegiatan produksinya kepada pihak lain yang memiliki kontrak kerja sama dengan industri penggerak.

Namun, kegiatan subkontrak tersebut tidak berlaku untuk kegiatan produksi yang dilakukan oleh steel service center.

Bahan baku dalam USDFS yang dapat diimpor oleh industri pengguna tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2022. Industri pengguna harus memakai bahan baku untuk kegiatan produksi paling lama 6 bulan setelah periode importasi berakhir.

Baca Juga:
WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Di sisi lain, industri pengguna tidak diperkenankan menjual atau memindahtangankan bahan baku yang diimpor tersebut.

Dalam hal tertentu, ketentuan yang melarang bahan baku dijual bisa dikecualikan jika bahan baku yang tidak dapat digunakan karena produk akhirnya tidak akan diproduksi kembali (discontinued) dan/atau cacat (defect).

Agar dapat memanfaatkan USDFS, industri pengguna harus mengajukan permohonan verifikasi industri kepada Lembaga Pelaksana Verifikasi.

Baca Juga:
Hari Ini Deadline Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Tak Ada Pemunduran

Permohonan tersebut diajukan dengan melampirkan dokumen berupa fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir atau yang telah berupa berita acara negara; fotokopi perizinan berusaha; serta rencana impor barang.

Permohonan juga harus dilampirkan data kapasitas produksi terpasang sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki; profil perusahaan selama 12 bulan yang ditandatangani oleh direktur; gambar alur proses produksi serta daftar dan layout mesin produksi; serta dokumen spesifikasi teknis atas bahan baku yang akan diimpor.

Verifikasi industri terdiri atas verifikasi awal, verifikasi produksi, dan verifikasi akhir. Verifikasi industri tersebut dilakukan terhadap industri pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan USDFS.

Baca Juga:
PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

Berdasarkan hasil verifikasi awal, Lembaga Pelaksana Verifikasi akan menerbitkan SKVI-USDFS paling lama 10 hari kerja setelah penandatanganan kontrak kerja sama dan dokumen dinyatakan lengkap dan benar.

"SKVI-USDFS ... digunakan sebagai persyaratan untuk pengajuan permohonan penetapan bea masuk USDFS kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," bunyi Pasal 16 Permenperin 2/2023.

Dalam periode importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi akan melaksanakan verifikasi produksi. Verifikasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen realisasi importasi dan realisasi produksi, serta realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.

Baca Juga:
Bawaslu Tak Punya Wewenang Audit Dana Kampanye

Pada akhir periode importasi, Lembaga Pelaksana Verifikasi juga kembali melaksanakan verifikasi akhir pada saat realisasi importasi bahan baku telah mencapai paling sedikit 95% atau berakhirnya periode importasi.

Verifikasi akhir meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen realisasi importasi dan realisasi produksi, serta pemeriksaan lapangan terhadap realisasi produksi dan jumlah persediaan bahan baku.

Apabila terdapat bahan baku dan barang sisa dalam kegiatan produksi, industri pengguna wajib mengajukan permohonan verifikasi.

Baca Juga:
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Bahan baku sisa tersebut harus memenuhi kriteria bahan baku dalam bentuk gulungan, lembaran, atau bentuk lainnya sesuai dengan kondisi pada saat importasi yang belum mengalami proses lebih lanjut; bahan baku yang telah dilakukan kegiatan produksi, tetapi belum dijual atau dipindahtangankan kepada industri penggerak; dan/atau bahan baku yang cacat (defect).

Sementara itu, bahan baku sisa dan/atau barang sisa akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Bukti pembayaran bea masuk dan PDRI itu menjadi persyaratan pengajuan permohonan pemanfaatan SKVI-USDFS periode berikutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024