KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Muhamad Wildan
Senin, 21 April 2025 | 13.00 WIB
Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari

Ilustrasi.Ā Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (7/4/2025). Pemerintah Indonesia menambah volume impor produk dari Amerika Serikat untuk mengurangi defisit perdagangan yang dialami negara itu, dimana rencana tersebut merupakan respons atas tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diberlakukan AS terhadap produk asal Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Perwakilan Indonesia dan US Trade Representative (USTR) memulai negosiasi terkait dengan pengenaan bea masuk resiprokal.

Dalam negosiasi tersebut, perwakilan dari kedua negara mendiskusikan beragam hambatan nontarif yang akan dinegosiasikan ke depan. Salah satunya terkait dengan perizinan impor, digital trade dan customs duties on electronic transmissions (CDET).

ā€œHambatan nontarif yang didalami lainnya seperti pre-shipment inspections dan kewajiban surveyor, serta local content (TKDN) untuk industri," tulis Kemenko Perekonomian dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari kedua negara juga melakukan pembahasan mengenai tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan isu akses pasar.

"Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draf dari working document yang akan memuat cakupan dan substansi negosiasi," jelas Kemenko Perekonomian.

Lebih lanjut, perwakilan dari kedua negara juga berharap kesepakatan bisa dicapai dalam waktu 60 hari, sebelum kembali diberlakukannya bea masuk resiprokal.

"Kedua belah pihak mendorong dialog dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan," sebut Kemenko Perekonomian.

Sebagai informasi, AS sempat hendak memberlakukan bea masuk resiprokal dengan tarif sebesar 32% atas barang impor dari Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, implementasi bea masuk resiprokal tersebut ditunda selama 90 hari.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia akan menyeimbangkan neraca dagang antara Indonesia dan AS dengan mengimpor minyak, liquefied petroleum gas (LPG), dan produk pertanian AS. Rencananya, Indonesia akan meninngkatkan impor barang AS hingga US$19 miliar.

Selain meningkatkan impor, Indonesia juga akan meningkatkan kerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan critical mineral dengan AS. Seluruh poin tersebut sudah termuat dalam kerangka acuan perjanjian yang disepakati oleh Indonesia dan AS. (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.