HONGARIA

Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Relaksasi Tarif PPN Properti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:14 WIB
Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Relaksasi Tarif PPN Properti

Ilustrasi. (DDTCNews)

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hongaria akan memperpanjang relaksasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) khusus untuk sektor properti hingga 2022 dengan tarif sebesar 5% dari tarif umum sebesar 27%.

Perdana Menteri (PM) Viktor Orban mengatakan pemerintah mempertahankan tarif PPN 5% untuk kegiatan properti seperti pembangunan rumah untuk izin pembangunan yang didapat sebelum 31 Desember 2022.

"Itu [kebijakan khusus PPN 5%] merupakan elemen kunci dari program pembangunan rumah baru," katanya dikutip Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Orban menambahkan kebijakan pemerintah masih akan tetap berada di jalur relaksasi fiskal. Menurutnya, kabinet sepakat memberikan kebijakan keringanan beban pajak untuk proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, keputusan tersebut sejalan dengan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh dewan perlindungan ekonomi nasional. Dia berharap masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan proses adaptasi baru secara bertahap.

"Saya tidak mengharapkan masyarakat untuk terus menerus berada dalam kondisi pembatasan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari," tutur Orban seperti dilansir hungarytoday.hu.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Untuk diketahui, tarif PPN khusus sektor konstruksi properti merupakan pembaruan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pada 2018. Saat pertama kali diteken, tarif khusus PPN sektor properti sebesar 5% berlaku sampai dengan 31 Desember 2023

Kebijakan PPN 5% untuk sektor properti tersebut juga berlaku untuk pembangunan atau penjualan hunian baru yang memiliki izin bangunan yang terbit paling lambat pada 1 November 2018.

Akibat pandemi Covid-19, pemerintah melakukan relaksasi dengan memperpanjang tarif khusus untuk pembangunan rumah dengan tanggal izin terbit maksimal 31 Desember 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT