MESIR

Pemerintah Mulai Simplikasi Skema Pajak Penghasilan untuk UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 10:50 WIB
Pemerintah Mulai Simplikasi Skema Pajak Penghasilan untuk UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAIRO, DDTCNews – Pemerintah Mesir berencana memberikan kemudahan perpajakan kepada UMKM melalui simplifikasi skema pajak penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Mesir Mohammed Maait mengatakan UU Pengembangan UMKM (MSME Development Law) memuat klausul mengenai pengenaan PPh berbasis omzet guna mempermudah wajib pajak UMKM dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

"Dalam ketentuan tersebut, skema perpajakan telah disimplifikasi. Wajib pajak cukup melaporkan omzet usaha masing-masing kepada otoritas pajak," ujar Maait seperti dilansir dailynewsegypt.com, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Secara lebih terperinci, Pemerintah Mesir telah menetapkan bila suatu usaha memiliki omzet tahunan lebih rendah dari EGP250.000 atau Rp226,6 juta maka nominal PPh yang dikenakan setiap tahun hanya sebesar EGP1.000 atau kurang lebih sebesar Rp906.000.

Bila omzet tahunan dari suatu usaha tercatat senilai EGP250.000 hingga EGP500.000 maka tarif PPh yang dikenakan hanya EGP2.500. Bila omzet tercatat EGP500.000 hingga EGP1 juta maka tarif PPh yang dikenakan dalam 1 tahun pajak hanya EGP5.000.

Selanjutnya, bila omzet tahunan mencapai EGP1 juta hingga EGP2 juta, pemerintah menetapkan tarif PPh yang dikenakan hanya 0,5% dari omzet tahunan. Tarif PPh naik menjadi 0,75% dari omzet bila pengusaha memiliki omzet tahunan sejumlah EGP2 juta hingga EGP 3 juta.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Lalu, tarif PPh sebesar 1% dari omzet tahunan dikenakan apabila pengusaha memiliki omzet tahunan senilai EGP3 juta sampai dengan EGP10 juta.

Maait mengatakan simplifikasi pajak UMKM yang tertuang dalam beleid terbaru ini diharapkan mampu menyokong peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian, menciptakan lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak pelaku UMKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara