PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah Hati-hati Memilih Perusahaan yang Jadi Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memilih berhati-hati dalam memroses perizinan bursa kripto.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melanjutkan seleksi terhadap perusahaan yang mengajukan diri sebagai bursa penyelenggara aset fisik kripto. Namun, calon bursa harus kredibel dan kompeten.

"Bappebti memberi kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk mencalonkan dirinya menjadi bursa kripto. Terpenting, perusahaan calon bursa mampu melindungi masyarakat," kata Didid dikutip pada Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan masukan kepada Bappebti untuk melakukan perbaikan pelayanan publik dan kinerja. Salah satu aspek yang disoroti adalah proses perizinan bursa kripto yang kini masih berlangsung. Bursa kripto sendiri ditargetkan bisa terwujud pada Juli 2023.

Merespons hal itu, Bappebti kemudian melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) perizinan bursa berjangka.

Sebagai informasi, kehadiran bursa kripto sudah tertuang dalam rumusan hasil Rapat Kerja Bappebti 2023 yang berlangsung 19-20 Januari 2023 lalu. Komitmen ini juga sesuai dengan UU 32/1997 tentang Bappebti.

Baca Juga:
Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kelembagaan bursa aset kripto diperlukan karena pada tahun ini transaksi aset kripto diperkirakan akan berkembang pesat.

"Apalagi jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto," kata Zulkifli dalam pengantarnya pada program Bulan Aset Kripto beberapa waktu lalu.

Keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa juga diyakini bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Jumat, 22 September 2023 | 16:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA

Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP