KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

Dian Kurniati | Sabtu, 02 September 2023 | 09:30 WIB
Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan Pajak di 2024, Masih Ada Insentif?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan akan tetap memberikan insentif pajak secara terukur dan terarah pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak akan digunakan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu. Selain itu, insentif pajak juga diharapkan dapat memberikan kemudahan investasi.

"Pajak juga memberikan seperangkat insentif fiskal yang dimaksudkan untuk mendukung investasi dan hilirisasi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Suahasil mengatakan insentif pajak yang diberikan untuk investasi dan hilirisasi di antaranya dalam bentuk tax holiday dan tax allowance.

Menurutnya, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung transisi ekonomi hijau, termasuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Insentif tersebut antara lain tax holiday dan tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan kegiatan litbangnya.

Dari sisi konsumen, pembelian kendaraan listrik akan dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0%.

Baca Juga:
Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Tidak hanya itu, lanjutnya, insentif pajak juga diberikan untuk mendukung UMKM. Sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, tarif pajak UMKM telah turun dari semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet.

Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak.

Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga:
Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Selain itu, Suahasil menyebut insentif pajak juga diberikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Insentif yang cocok untuk tujuan ini misalnya supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200% berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Pada RAPBN 2024, penerimaan pajak diusulkan senilai Rp1.986,8 triliun. Angka ini tumbuh 9,3% dari outlook penerimaan pajak pada 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran