UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Januari 2021 | 14:00 WIB
Pemerintah Bakal Pungut Pajak atas Penghasilan LPI dari Bunga Obligasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memberikan fasilitas pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Dalam RPP tentang perlakuan perpajakan atas LPI, penghasilan yang diterima LPI berupa bunga pinjaman dari entitas milik LPI atau dari perusahaan patungan yang merupakan objek pajak dapat dikecualikan dari pemotongan dan pemungutan PPh.

"Pengecualian pemotongan dan pemungutan PPh…dilakukan tanpa surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan pemungutan PPh," bunyi Pasal 11 ayat (4) RPP tentang perlakukan perpajakan atas LPI, dikutip Jumat (22/1/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Namun demikian, perlu dicatat penghasilan bunga yang dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) RPP tidak termasuk penghasilan bunga atas obligasi. Dengan kata lain, penghasilan LPI yang berasal dari bunga obligasi tetap dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi dikenai PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi," bunyi Pasal 11 ayat (5) RPP.

Untuk diketahui, LPI selaku lembaga pengelola investasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU Cipta Kerja mengemban tugas untuk merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, hingga mengevaluasi investasi pemerintah pusat.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Untuk menjalankan fungsi dan tugas pengelolaan investasi tersebut, salah satu kewenangan yang dimiliki oleh LPI adalah menerima atau memberikan pinjaman. Pada Pasal 39 ayat (1) PP No. 74/2020, pinjaman yang diberikan oleh LPI dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, hingga instrumen lainnya.

Ketika memberikan pinjaman, LPI harus melakukan analisis risiko yang paling sedikit mencakup tujuan pemberian pinjaman, penilaian atas kelayakan proyek, hingga kemampuan pengembalian pinjaman.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman nantinya akan diatur lebih lanjut oleh LPI melalui peraturan dewan direktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT