PMK 131/2022

Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya? Bisa Diangkat Kembali

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 18:34 WIB
Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya? Bisa Diangkat Kembali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dapat diangkat kembali.

Ketentuan pengangkatan kembali PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak itu telah diatur dalam Pasal 41 PMK 131/2022. Pengangkatan kembali bisa dilakukan jika alasan pemberhentian sebelumnya bukan pengunduran diri dan bukan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.

“PNS yang diberhentikan … karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 131/2022, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Lowongan kebutuhan jabatan fungsional (LKJF) adalah kebutuhan jabatan fungsional pemeriksa pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.

Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentian pemeriksa pajak dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; atau ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi. Simak ‘Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya’.

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. Kemudian, angka itu dapat ditambah dengan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan selama diberhentikan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas itu diberikan dalam hal pengangkatan kembali bagi pemeriksa pajak yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas.

Tambahan angka kredit dari penilaian pelaksanaan tugas diberikan secara proporsional sesuai masa penugasan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan/atau jabatan pengawas.

Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak diusulkan oleh pejabat yang berwenang (PyB) kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) paling lama 9 bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN