PENGADILAN PAJAK

Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Begini Harapan Pemohon

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Mei 2023 | 15:00 WIB
Pembinaan Pengadilan Pajak Beralih ke MA, Begini Harapan Pemohon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan manapun terhadap badan peradilan.

"Dengan masuknya Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah MA maka bisa menjadi perbandingan terkait gaji dan kesejahteraannya dengan hakim-hakim yang lain," ujar Viktor, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Untuk diketahui, melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.

Baca Juga:
Mulai 30 Oktober, Penerbitan KIP Konsultan Pajak secara Elektronik

Terhitung sejak diucapkannya Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, setiap stakeholder harus segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan hukum dan pengintegrasian Pengadilan Pajak di bawah MA. Kebutuhan hukum yang dimaksud salah satunya hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak.

"Penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 02 Oktober 2023 | 14:13 WIB ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

Komisi XI DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Alokasi PMN 2023 dan 2024

Senin, 02 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPPK Kemenkeu Godok Rancangan Pengembangan Profesi Konsultan Pajak

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 30 Oktober, Penerbitan KIP Konsultan Pajak secara Elektronik

Senin, 02 Oktober 2023 | 09:06 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan SUN Khusus PPS, Kemenkeu Raup Rp 512,78 M dan US$ 9,78 Juta

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pahami Langkah Tepat Penyusunan Intercompany Agreement di Webinar Ini

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:35 WIB KURS PAJAK 04 OKTOBER 2023 - 10 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Lanjutkan Penguatan Atas Rupiah

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Prepopulated dalam Pengisian SPT, Wajib Pajak Hanya Perlu Cek Data

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Aplikasi Siap Terbang DJBC Soetta Tak Bisa Diakses Sore Ini

Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

RUU ASN Disahkan, Pemerintah Jamin Tak Ada PHK Massal Honorer