Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengalihkan pembinaan Pengadilan Pajak secara penuh ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan tidak ada lagi intervensi dari kekuasaan manapun terhadap badan peradilan.
"Dengan masuknya Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah MA maka bisa menjadi perbandingan terkait gaji dan kesejahteraannya dengan hakim-hakim yang lain," ujar Viktor, Jumat (26/5/2023).
Untuk diketahui, melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 MK menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.
Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan frasa 'Departemen Keuangan' pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026'.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026'.
Terhitung sejak diucapkannya Putusan  MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, setiap stakeholder harus segera mempersiapkan regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan hukum dan pengintegrasian Pengadilan Pajak di bawah MA. Kebutuhan hukum yang dimaksud salah satunya hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak.
"Penting bagi MK untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah MA," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan. (sap)