KOTA MADIUN

Pembayaran Sudah Bisa Online, Wali Kota Minta WP Lebih Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 18:00 WIB
Pembayaran Sudah Bisa Online, Wali Kota Minta WP Lebih Patuh Pajak

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews - Wali Kota Madiun, Jawa Timur Maidi meminta masyarakat lebih patuh pajak seiring dengan metode pembayaran yang makin mudah.

Maidi mengatakan pemkot telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU) yang memudahkan wajib pajak membayar PBB. Melalui kemudahan ini, wajib pajak diharapkan membayar PBB lebih awal.

"Saya berharap masyarakat segera membayar pajak karena pajak ini untuk kita bersama," katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Maidi menuturkan SIP-PBBKU dikembangkan untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. Dengan mengakses aplikasi berbasis web tersebut, wajib pajak dapat membayar PBB tanpa perlu ke loket Bapenda.

Jika penerimaan pajak meningkat, lanjutnya, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menyebut pemkot terus berupaya mengoptimalkan penerimaan PBB dengan menggencarkan penagihan pajak. Dalam catatannya, piutang PBB pada 2023 tercatat Rp2 miliar.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Menurutnya, Bapenda juga menerjunkan tim untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak. "Nanti kalau sudah dapat alamat yang jelas, akan segera kami telusuri," ujarnya seperti dilansir radarmadiun.jawapos.com.

Sebagai informasi, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun pada 2023 tercatat mencapai Rp115 miliar, atau 110% dari target Rp104 miliar. Pada tahun ini, PAD ditargetkan senilai Rp102 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017