INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Juli 2020 | 12.20 WIB
Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pemanfaat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tercatat paling banyak dibandingkan insentif lainnya, pemerintah mencatat jumlah tersebut masih minim.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP hingga 10 Juli 2020 pukul 09.00 WIB sebanyak 201.880. Jumlah ini masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang sudah terdaftar.

“[Jumlah pemanfaat] kurang dari 10% dari jumlah UMKM yang tahun kemarin memiliki NPWP dan membayar PPh [final] sebanyak 2,3 juta,” jelasnya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Otoritas, sambungnya, terus mendalami apa penyebab utama masih banyaknya UMKM yang sudah ber-NPWP tapi memanfaatkan fasilitas insentif. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses awal mendapatkan insentif sampai dengan mekanisme pelaporan realisasi insentif yang wajib dilakukan setiap bulannya.

Suryo menyebutkan seluruh saluran komunikasi sudah digunakan DJP untuk menjangkau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas insentif. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada 2 juta wajib pajak UMKM.

“Kita kirim 2 jutaan email ecara serentak dan 90% sampai ke tujuan, sudah diterima,” imbuh Suryo.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak unit vertikal DJP juga sudah berjalan baik dalam bentuk Business Development Services (BDS). Mereka juga menggandeng BUMN untuk sosialisasi kepada UMKM.

Suryo menegaskan akan terus melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi agar insentif bagi pelaku UMKM bisa dimanfaatkan dengan optimal. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemerintah menanggung pajak pelaku UMKM.

“Sederhananya, pajak penghasilan [UMKM] dibayar oleh pemerintah. UMKM gratis bayar pajak sampai September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Suryo. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.