INSENTIF PAJAK

Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juli 2020 | 12:20 WIB
Pemanfaat Insentif Masih Minim, DJP Kirim Email kepada 2 Juta UMKM

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan penjelasan dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun pemanfaat insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tercatat paling banyak dibandingkan insentif lainnya, pemerintah mencatat jumlah tersebut masih minim.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan insentif PPh final DTP hingga 10 Juli 2020 pukul 09.00 WIB sebanyak 201.880. Jumlah ini masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah UMKM yang sudah terdaftar.

“[Jumlah pemanfaat] kurang dari 10% dari jumlah UMKM yang tahun kemarin memiliki NPWP dan membayar PPh [final] sebanyak 2,3 juta,” jelasnya dalam webinar bertajuk "Mendorong UMKM Memanfaatkan Insentif Pajak", Senin (13/4/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Otoritas, sambungnya, terus mendalami apa penyebab utama masih banyaknya UMKM yang sudah ber-NPWP tapi memanfaatkan fasilitas insentif. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses awal mendapatkan insentif sampai dengan mekanisme pelaporan realisasi insentif yang wajib dilakukan setiap bulannya.

Suryo menyebutkan seluruh saluran komunikasi sudah digunakan DJP untuk menjangkau pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas insentif. Salah satunya dengan mengirimkan email blast kepada 2 juta wajib pajak UMKM.

“Kita kirim 2 jutaan email ecara serentak dan 90% sampai ke tujuan, sudah diterima,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pajak unit vertikal DJP juga sudah berjalan baik dalam bentuk Business Development Services (BDS). Mereka juga menggandeng BUMN untuk sosialisasi kepada UMKM.

Suryo menegaskan akan terus melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi agar insentif bagi pelaku UMKM bisa dimanfaatkan dengan optimal. Dengan memanfaatkan insentif ini, pemerintah menanggung pajak pelaku UMKM.

“Sederhananya, pajak penghasilan [UMKM] dibayar oleh pemerintah. UMKM gratis bayar pajak sampai September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan