KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 15:30 WIB
Pelayanan Pajak Terkendala, DJP: WP Bisa Langsung Sampaikan Pengaduan

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun X @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat apabila menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

DJP menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila menjumpai bentuk pelanggaran oleh petugas. Pengaduan ini bisa mengenai pelayanan perpajakan, kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.

"Jika pelayanan pajak ada kendala, langsung saja ke pengaduan cuss," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

DJP menerbitkan PER-07/PJ/2019 mengenai tata cara penyampaian pengaduan pelayanan. Dalam unggahannya, DJP memaparkan 3 saluran pengaduan antara lain saluran pengaduan DJP, saluran pengaduan kode etik dan disiplin, serta saluran pengaduan Kemenkeu.

Pada saluran pengaduan DJP, terdapat 7 kanal yang tersedia meliputi telepon Kring Pajak (021) 1500200, faks ke (021) 5251245, email ke [email protected], situs web pengaduan.pajak.go.id, X @kring_pajak, chat pajak di laman www.pajak.go.id, serta surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP atau unit kerja lainnya.

Pada saluran pengaduan kode etik dan disiplin, tersedia 4 kanal meliputi pengaduan langsung di helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, telepon ke (021) 52970777, email ke [email protected], serta surat tertulis kepada dirjen pajak dan direktur kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur.

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Pada saluran pengaduan Kemenkeu, tersedia 4 kanal yang dapat dipilih yakni telepon ke (021) 3454236, email ke [email protected], SMS ke 08159966662, serta situs web wise.kemenkeu.go.id.

Apabila menyampaikan melalui Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya, pengaduan yang disampaikan paling sedikit harus memuat beberapa kelengkapan yakni identitas pelapor; nomor telepon pelapor; identitas terlapor.

Kemudian, uraian pengaduan; surat kuasa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku apabila materi pengaduan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari pihak pemberi kuasa; serta bukti pendukung apabila diperlukan.

Apabila datang langsung, pelapor dapat menyampaikan pengaduan dengan contoh formulir yang tercantum dalam lampiran PER-07/PJ/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan