KPP MADYA DENPASAR

Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Petugas dari KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tempat usaha distributor makanan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Madya Denpasar beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, petugas pajak sedang melakukan penelusuran peredaran usaha atau omzet yang dicatat oleh wajib pajak, baik sebelum pandemi Covid-19 ataupun setelahnya. Petugas membandingkan pelaporan yang dilakukan wajib pajak dengan basis data dari pihak ketiga yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP).

"Tujuan kunjungan adalah mengklarifikasi pelaporan peredaran usaha yang disandingkan dengan data dari pihak ketiga sebagaimana tercatat dalam basis data perpajakan. Kunjungan ini juga dilakukan untuk menggali profil kegiatan usaha pascapandemi Covid-19," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Yudith Janurita Kurniawati dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Pada kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pencatatan yang dilakukan sehubungan dengan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak juga menyampaikan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan lawan transaksi dan pelaporan setiap bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Yudith mengungkapkan perlunya wajib pajak memastikan kewajiban pelaporan perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan karena akan disandingkan dengan data perpajakan dari lawan transaksi. Yudith Janurita berpesan agar wajib pajak memastikan penyimpanan dokumentasi transaksi secara tertib sehingga dapat memperkuat klarifikasi kewajiban perpajakan.

Pengecekan lapangan ini juga dilakukan berdasarkan munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Jumat, 09 Juni 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BLORA

SP2DK Tak Direspons dalam 14 Hari, Petugas Pajak Kunjungi Rumah WP

Jumat, 09 Juni 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG SELATAN

Rekening Diblokir, Perwakilan WP Badan Datangi Kantor Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!