KPP MADYA DENPASAR

Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Petugas dari KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tempat usaha distributor makanan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Madya Denpasar beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, petugas pajak sedang melakukan penelusuran peredaran usaha atau omzet yang dicatat oleh wajib pajak, baik sebelum pandemi Covid-19 ataupun setelahnya. Petugas membandingkan pelaporan yang dilakukan wajib pajak dengan basis data dari pihak ketiga yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP).

"Tujuan kunjungan adalah mengklarifikasi pelaporan peredaran usaha yang disandingkan dengan data dari pihak ketiga sebagaimana tercatat dalam basis data perpajakan. Kunjungan ini juga dilakukan untuk menggali profil kegiatan usaha pascapandemi Covid-19," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Yudith Janurita Kurniawati dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Pada kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pencatatan yang dilakukan sehubungan dengan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak juga menyampaikan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan lawan transaksi dan pelaporan setiap bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Yudith mengungkapkan perlunya wajib pajak memastikan kewajiban pelaporan perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan karena akan disandingkan dengan data perpajakan dari lawan transaksi. Yudith Janurita berpesan agar wajib pajak memastikan penyimpanan dokumentasi transaksi secara tertib sehingga dapat memperkuat klarifikasi kewajiban perpajakan.

Pengecekan lapangan ini juga dilakukan berdasarkan munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya