KPP MADYA DENPASAR

Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Petugas dari KPP Madya Denpasar saat berkunjung ke lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tempat usaha distributor makanan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali didatangi petugas pajak dari KPP Madya Denpasar beberapa waktu lalu.

Usut punya usut, petugas pajak sedang melakukan penelusuran peredaran usaha atau omzet yang dicatat oleh wajib pajak, baik sebelum pandemi Covid-19 ataupun setelahnya. Petugas membandingkan pelaporan yang dilakukan wajib pajak dengan basis data dari pihak ketiga yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP).

"Tujuan kunjungan adalah mengklarifikasi pelaporan peredaran usaha yang disandingkan dengan data dari pihak ketiga sebagaimana tercatat dalam basis data perpajakan. Kunjungan ini juga dilakukan untuk menggali profil kegiatan usaha pascapandemi Covid-19," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Yudith Janurita Kurniawati dilansir pajak.go.id, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Pada kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pencatatan yang dilakukan sehubungan dengan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak juga menyampaikan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan lawan transaksi dan pelaporan setiap bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Yudith mengungkapkan perlunya wajib pajak memastikan kewajiban pelaporan perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan karena akan disandingkan dengan data perpajakan dari lawan transaksi. Yudith Janurita berpesan agar wajib pajak memastikan penyimpanan dokumentasi transaksi secara tertib sehingga dapat memperkuat klarifikasi kewajiban perpajakan.

Pengecekan lapangan ini juga dilakukan berdasarkan munculnya data pemicu pada sistem perpajakan DJP.

Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa 2 Minggu, DJP Jamin Server Aman

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air