KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Kantor Pajak Mulai Terjun ke Lapangan, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 16:13 WIB
Pegawai Kantor Pajak Mulai Terjun ke Lapangan, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan sudah mulai dijalankan oleh KPP tingkat Pratama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan eksekusi pengawasan berbasis kewilayahan khususnya petugas yang terjun ke lapangan disesuaikan dengan level PPKM yang berlaku.

"Tergantung situasi dan kondisi. Serta level PPKM di wilayah kerja KPP Pratama tersebut," katanya Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Oleh karena itu, Neilmaldrin menyampaikan tidak semua unit vertikal pada tingkat Pratama menjalankan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan secara penuh. Wilayah kerja dengan risiko rendah menjadi yang pertama aktif menerjunkan pegawai ke lapangan.

Seperti diketahui, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan merupakan agenda kerja DJP yang sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun, pandemi membuat proses bisnis tersebut mengalami kendala karena adanya pembatasan mobilitas dan kenaikan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Pengawasan berbasis kewilayahan menjadi bagian penting dalam rencana strategis (Renstra) DJP 2020-2024. Metode pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis wilayah yang menjadi tugas KPP Pratama menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

DJP menekankan penguasaan atas informasi tidak hanya terbatas kepada subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar di KPP. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek pajak yang berada di wilayah kerja KPP tersebut.

Pelaksanaan proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang akan direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Selanjutnya data tersebut dikirim melalui sistem informasi kepada direktorat yang menangani pengelolaan data dan informasi perpajakan. Kantor pusat kemudian melakukan analisis data secara komprehensif dan dilakukan analisis secara nasional. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 September 2021 | 01:11 WIB

pelayanan Pajak harus disosialisasikan, jangan hanya pengawasan saja, wajib pajak tidak akan sampai diawasi jikalau pelayanan sosialisasi pajak secara detail dan transparan. sosialisasikan kemudahan membayar pajak Orang Bijak Taat Pajak Petugas Pajak Taat Sosialisasi Pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?