PENGADILAN PAJAK

Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Februari 2024 | 17:00 WIB
Pasal 78 UU Pengadilan Pajak Digugat, Begini Nasihat MK

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan pengujian materiil yang diajukan 4 wajib pajak badan atas Pasal 78 UU 14/2022 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut para pemohon, Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi 'Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan hakim' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Mohon Yang Mulia berkenan mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya dan menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'undang-undang'," ujar kuasa hukum pemohonan, Cuaca, membacakan petitum, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun meminta kepada para pemohon untuk memperkuat alasan-alasan permohonan dengan teori, doktrin, asas, serta perbandingan dengan negara lain.

Daniel berpandangan akan ada dampak yang signifikan bila frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak diubah pemaknaannya menjadi 'undang-undang' sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon.

"Kalau semua harus diatur undang-undang, ini akan banyak sekali nanti norma yang diatur dalam undang-undang. Tapi, ini saya tidak tahu, mungkin nanti dari kuasa hukum sudah bisa melakukan kajian, analisis, kira-kira yang dimaksudkan undang-undang atau peraturan perundangan ini apa saja yang kemudian kalau menjadi undang-undang seperti apa," kata Daniel.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun meminta para pemohon untuk memperkuat legal standing dengan menjelaskan kerugian hak konstitusional yang timbul akibat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.

"Dijelaskan dengan berlaku itu apa yang pernah dialami atau potensial dialami? Karena itu nanti akan menjelaskan ada atau tidak hubungan kausal antara kerugian hak konstitusional para pemohon itu dengan berlakunya Pasal 78 itu. Nah, itu harus tergambar di legal standing," ujar Saldi.

MK pun memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyampaikan naskah perbaikan paling lambat pada 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB ke kepaniteraan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Senin, 22 April 2024 | 16:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS