FILIPINA

Parlemen Setujui RUU Pajak di Sektor Keuangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 12:38 WIB
Parlemen Setujui RUU Pajak di Sektor Keuangan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Parlemen Filipina menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 304 atau yang biasa disebut Pasif Income dan Financial Intermediary Tax Act (PIFITA). Beleid tersebut akan menyederhanakan pajak yang dikenakan pada investor keuangan.

Menurut Ketua House Ways and Means Committee Joey Salceda PIFITA bertujuan untuk memberikan netralitas atas perlakuan pajak terhadap seluruh lembaga keuangan dan instrumen keuangan, sekaligus menyederhanakan sistem pajak yang rumit.

“Dimasukkannya pendapatan modal dan jasa keuangan dalam administrasi Comprehensive Tax Reform Program (CTRP) akan memberikan peluang untuk mencapai reformasi yang sangat dibutuhkan di sektor keuangan,” kata Salceda, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Adapun PIFITA adalah paket keempat dari CTRP yang diusulkan oleh pemerintahan Rodrigo Duterte. Persetujuan atas RUU tersebut didapatkan setelah pembacaan kedua melalui pemungutan suara (viva voce voting). RUU tersebut harus melewati pembacaan ketiga sebelum dikirim ke Senat.

Di bawah RUU tersebut, tarif pajak atas pendapatan bunga dari tabungan reguler dan deposito jangka pendek akan diturunkan dari 20% menjadi 15%. Kemudian, tarif pajak pendapatan bunga atas deposito mata uang asing dan deposito jangka panjang akan diturunkan menjadi 15%.

Sementara, tarif pendapatan dari dividen ditetapkan sebesar 15%, kecuali untuk obligasi antar perusahaan. RUU itu juga akan membebaskan dokumen nonmoneter seperti ijazah, transkrip catatan, dan sertifikasi sekolah dari pembayaran pajak stempel dokumenter.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

Secara lebih rinci ketentuan utama lain dari PIFITA diantaranya adalah pengenaan tarif pajak atas penghasilan bunga dari perorangan dan perusahaan sebesar 15%, pajak atas capital gain dari saham tidak terdaftar 15%, pajak presumptive capital gain atas efek utang yang terdaftar 0,1%.

Kemudian, ada pajak capital gain pada efek utang yang tidak terdaftar 15%, pajak penghasilan bank dan perantara keuangan nonbank 5%, serta pajak premium untuk asuransi jiwa, kesehatan, HMO, pensiun, dan prakebutuhan sebesar 2%

Seperti dilansir rappler.com, RUU pajak di Filipina tengah melaju pesat melalui legislatif di DPR setelah Presiden Rodrigo Duterte meminta Kongres untuk meloloskan tahapan CTRP yang tersisa. Sebelumnya, RUU yang mengenakan pajak tambahan untuk minuman beralkohol, rokok elektronik, dan produk vaping merupakan aspek pertama yang disetujui oleh DPR. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan