KABUPATEN INDRAMAYU

Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 10:08 WIB
Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu Jawa Barat memasang puluhan tablet pemantau pajak daring di alat transaksi pembayaran kasir di tempat hiburan, rumah makan, hotel, dan lainnya sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan terdapat 36 tablet yang dipasang pada alat transaksi pembayaran kasir di sejumlah tempat usaha. Tablet juga digunakan untuk memantau pajak secara daring.

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Raden menjelaskan pemasangan pemantau pajak itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Indramayu yang menginstruksikan pemasangan alat rekam transaksi daring di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, program pemasangan alat rekam transaksi daring dari pemkab juga sudah didukung oleh para pelaku usaha sehingga setiap transaksi dapat termonitor. Hingga saat ini, proses pemasangan tablet masih terus berjalan.

"Pemasangan alat rekam transaksi daring masih berjalan, karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," tuturnya seperti dilansir Republika.co.id.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Di sisi lain, Pemkab Indramayu juga melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah. Dalam operasi penertiban tersebut, pemkab menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

Pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame tersebut. Langkah pertama yang diambil pemkab adalah menempelkan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System