ADMINISTRASI PAJAK

Pakai NPPN? Sekarang Bisa Beritahukan Lewat 2 Saluran Kring Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Januari 2022 | 21:59 WIB
Pakai NPPN? Sekarang Bisa Beritahukan Lewat 2 Saluran Kring Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) melalui 2 saluran Kring Pajak.

Dalam unggahannya di akun media sosial, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 dan live chat Kring Pajak pada laman pajak.go.id.

“Siapkan juga data-data yang dibutuhkan sebelum melakukan pemberitahuan,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Adapun data yang perlu disiapkan untuk verifikasi antara lain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di DJP, serta nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP.

Dalam PMK 54/2021, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu diperbolehkan untuk melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib pajak ini dapat melakukan pencatatan sejak awal tahun pajak berlakunya PMK 54/2021.

Hal ini berbeda untuk kelompok wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Wajib pajak ini melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas serta memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kelompok ini harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila wajib pajak yang akan menggunakan NPPN tidak menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan, wajib pajak tersebut dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Jika wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN tapi belum menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, otoritas akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Simak ‘Pakai NPPN? AR Teliti Penyampaian Pemberitahuan dari Wajib Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc