KOTA DEPOK

Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Muhamad Wildan | Kamis, 29 April 2021 | 08:57 WIB
Pajak Restoran Diturunkan Jadi 7%

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok akan memangkas tarif pajak restoran dari yang awalnya 10% menjadi 7%. Tarif tersebut mulai berlaku pada tahun depan.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Endra mengatakan Pemkot Depok akan menyosialisasikan beleid terbaru, yang memuat kebijakan penurunan tarif, agar diketahui pelaku usaha restoran dan konsumen.

"Belum lama ini, kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran. Alhamdulillah, responsnya sangat positif," ujar Endra, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Melalui pemangkasan tarif pajak ini, Pemkot Depok berharap perekonomian dapat pulih lebih cepat. Kebijakan ini nantinya akan sangat menguntungkan, terutama bagi restoran yang memiliki lokasi berdekatan dengan perbatasan Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Namun demikian, pemangkasan tarif pajak restoran ini berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Oleh karena itu, Pemkot Depok menargetkan pemasangan alat transaksi elektronik untuk 200 restoran pada ini.

“Mudah-mudahan bisa segera selesai," ujar Endra, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Endra juga menegaskan kebijakan penurunan tarif pajak restoran dari 10% menjadi 7% tidak akan terlalu berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok.

Tarif 7% ini diyakini akan meningkatkan konsumsi. Dengan demikian, sambung Endra, kebijakan tersebut akan menguntungkan ketiga pihak, baik pengusaha restoran, konsumen, maupun Pemkot Depok. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 April 2021 | 10:43 WIB

semoga peraturan ini dapat berjalan sesuai tujuan dari awal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi