PAJAK PROFESI PENULIS

Ini Curhatan Novelis Tere Liye Soal Tingginya Pajak Penulis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2017 | 14:56 WIB
Ini Curhatan Novelis Tere Liye Soal Tingginya Pajak Penulis

JAKARTA, DDTCNews – Penulis novel Tere Liye mengungkapkan keluhan terhadap pengenaan pajak penghasilan dari profesinya sebagai penulis buku. Menurutnya, profesi penulis dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pajak kepada pelaku profesi lainnya.

Dari informasi yang diposting di akun Facebooknya, Novelis itu menyatakan akan berhenti menerbitkan buku secara cetak dan sejumlah buku yang ditulisnya juga tidak akan dicetak ulang lagi akibat dari pengenaan pajak yang dianggap terlalu tinggi tersebut.

"Perlakuan pajak kepada profesi penulis tidak adil. Pemerintah tidak peduli menanggapi persoalan ini. Penghasilan penulis buku dikategorikan sebagai royalti, sehingga penghasilan itu merupakan super netto yang tidak bisa dikurangi dengan rasio Norma Penghasilan Neto (NPPN),” ungkapnya melalui akun pribadinya, Rabu (6/9).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Tere menegaskan pengenaan pajak kepada profesi penulis lebih besar dibanding pajak profesi dokter, akuntan, artis terkenal, motivator, bahkan arsitek sekalipun. Dia menyontohkan pajak penulis buku Rp1 miliar dikalikan dengan beberapa layer.

Penghasilan Rp50 juta pertama dikenakan tarif pajak sebesar 5%, Rp50 juta – Rp250 juta selanjutnya dikenakan tarif 15%, Rp250 juta – Rp500 juta selanjutnya dikenakan tarif 25%, lalu Rp500 juta – Rp1 miliar dikenakan tarif 30%. Maka pajak dari penghasilan sebesar Rp1 miliar dikenakan pajak sebesar Rp245 juta.

Berdasarkan hal itu, menurutnya pajak yang dibayarkan olehnya 24 kali lebih besar dibanding pelaku UMKM, dan 2 kali lebih besar dibandingkan dengan profesi pekerjaan bebas. “Buku selanjutnya akan kami posting melalui media sosial agar pembaca bisa menikmati tanpa berurusan dengan ketidakadilan pajak,” paparnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Atas keluhan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan pajak profesi penulis akan segera ditindaklanjuti oleh otoritas pajak. Pasalnya, pengenaan pajak profesi penulis cukup beragam dari 5% hingga mencapai sebesar 30% atau yang dianggap sebagai penghasilan super netto.

Pajak profesi penulis akan ditangani oleh Ditjen Pajak langsung. Kami segera bertemu dengan yang bersangkutan untuk mengatasi hal itu. Penulis akan kami undang untuk membahas hal ini bersama Ditjen Pajak,” ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta.

Dilansir dari akun pribadinya, berikut curahan hati novelis Tere Liye soal pajak selengkapnya:

Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara. Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua. Eh, saya serius loh, tidak sedang bergurau.

Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak.

Kita anggap saja 10 rumah ini semuanya sama penghasilannya: Rp 1 Miliar per tahun. Dan kita anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama -- jadi kita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi.

Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: Rp 1 Miliar x 50 persen (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah Rp 500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Total pajak rumah-rumah ini adalah hanya: Rp 95 juta.

Sementara Rumah D, karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1 persen dari omzet bruto. Rp 1 Miliar x 1 persen = Rp 10 juta. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua Rp 1 miliar tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan-bahan, dan lainya. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%.

Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: Rp 1 miliar dikalikan layer tadi langsung. Rp 50 juta pertama tarifnya 5 persen, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta berikutnya tarifnya 15 persen, lantas Rp 250 juta hinga Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25 persen. Dan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar berikutnya 30 persen. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta.

Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24 kali dibanding pengusaha UMKM, dan 2 kali lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup-nutupi pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah, itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya. Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem.

Masih ada yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka Rp 1 milyar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5 persen, lantas dikalikan layer-layernya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5 persen lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik-baik, penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Beda sekali sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari 10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali.

Apakah pemerintah tahu permasalahan ini? Tahu. Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia. Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja.

Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya. Atas progress yang sangat lambat tersebut, dan tiadanya kepedulian orang-orang di atas sana, maka saya Tere Liye, memutuskan menghentikan menerbitkan buku di penerbit-penerbit, Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit Republika, per 31 Juli 2017 lalu.

28 buku-buku saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah di buku hingga Desember 2017. Minggu-minggu ini, kalau kalian ke toko, toko-toko buku Gramedia sedang massif menjualnya, membuat display khusus, dan lainnya, agar semakin cepat habis.

Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku-buku itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yg menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. Lagi-lagi, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali.

Menghentikan menerbitkan buku, bukan berarti saya berhenti menulis. Tenang saja, penulis itu tugasnya menulis, jadi bahkan ketika tidak lagi diterbitkan, dia tetap bisa menulis. Naskah-naskah baru akan diposting lewat page Facebook ini, atau cara-cara lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya. Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yang baik.

Saya selalu percaya, selalu ada jalan keluarnya. Mungkin tidak ada solusinya di pajak sana--karena boleh jadi mereka tidak paham buku adalah kunci peradaban, mereka tetap akan mengotot penulis harus bayar pajak lebih tinggi dibanding artis, dkk; tapi selalu ada jalan keluar bagi saya untuk terus menulis, dan pembaca terus bisa menikmatinya. Kecuali jika besok lusa, bahkan menulis di page Facebook inipun juga kena pajak :)

Demikianlah. Salam literasi.

*Tere Liye

**ilustrasi di atas adalah penyederhanaan, karena PTKP, tanggungan, biaya jabatan maksimal, donasi wajib agama, dll bervariasi setiap orang, tapi kalaupun dimasukkan semuanya secara akurat, substansinya akan sama.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024