KABUPATEN JOMBANG

Pajak Bumi dan Bangunan Diselewengkan, Kejari Beberkan Modusnya

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 11:30 WIB
Pajak Bumi dan Bangunan Diselewengkan, Kejari Beberkan Modusnya

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan terdapat oknum pemungut pajak yang ditengarai tidak menyetorkan PBB ke kas daerah meski masyarakat telah melakukan pembayaran.

"Ternyata yang seharusnya oleh pemungutnya disetorkan di rekening daerah, ternyata tidak disetorkan di tahun yang sama sehingga muncul tunggakan," katanya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Denny menyebut praktik tersebut ditengarai telah berlangsung selama 3 tahun. Dia pun mengimbau kepada perangkat desa hingga petugas kecamatan untuk tidak menyelewengkan pembayaran PBB dari masyarakat tersebut.

"Kasihan masyarakat, apalagi kalau sampai misalnya ada kepala desa yang harus nombokin," ujarnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Ke depan, lanjut Denny, Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara (JPN) akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang dalam menyelesaikan isu tunggakan pajak.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dia juga mengingatkan Bapenda untuk terlebih dahulu memberikan data piutang PBB kepada Kejari Jombang sebelum dibantu dalam hal penagihan.

"Jadi kalau tidak segera diserahkan datanya ya tentu JPN mundur, penindakan hukum baru akan mulai jalan nanti," tuturnya.

Pada kuartal II/2023, tercatat baru terdapat 27 desa/kelurahan dari total 306 desa/kelurahan yang sudah melakukan pelunasan PBB. Pajak yang terkumpul baru mencapai Rp5 miliar dari target Rp38,5 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD