ADMINISTRASI PAJAK

Jadi Wirausahawan, Apa yang Perlu Disiapkan dan Dipahami Soal Pajak?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Maret 2026 | 21.00 WIB
Jadi Wirausahawan, Apa yang Perlu Disiapkan dan Dipahami Soal Pajak?
<p>Ilustrasi. Pengunjung mengamati produk UMKM dalam pesta wirausaha di Taman GOR Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (5/3/2023).&nbsp;ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bagi siapapun yang ingin terjun ke dunia bisnis dan membangun usaha perlu mempersiapkan banyak hal, termasuk pemahaman soal pajak. Usaha yang dijalankan ini bisa bersifat perorangan ataupun badan.

Nah, baik wajib pajak orang pribadi atau badan, ada kewajiban yang melekat terkait dengan perpajakan. Dikutip dari web resmi Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB), usaha yang dibangun perlu diurus legalitasnya, kecuali jika usaha dijalankan secara individu.

"Yang terpenting adalah kepemilikan NPWP, baik bagi individu atau badan. NPWP ini menjadi sarana bagi wajib pajak dalam menyelenggarakan urusan perpajakan," ujar Ichsan Sujaya, seorang pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang mengisi Mata Kuliah MK3201 Hukum Bisnis dan Sistem Kontrak di SBM ITB, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

Bagi usahawan perorangan, jangan lupa daftarkan NPWP pribadi apabila bentuk usaha belum berupa badan hukum. Bagi badan usaha, baik koperasi, CV, ataupun PT, segera urus NPWP atas nama perusahaan. Seluruh proses ini sekarang bisa dilakukan melalui Coretax DJP.

Baca Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax dan Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Badan pada Aplikasi Coretax.

Bagi wajib pajak badan, pendaftaran NPWP perlu didukung setidaknya 3 dokumen. Pertama, akta pendirian. Siapkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan serta perubahannya, bagi wajib pajak dalam negeri.

Kedua, surat penunjukan. Siapkan fotokopi surat penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

Ketiga, KTP dan NPWP pengurus sebagai dokumen yang menunjukkan jati diri salah seorang direksi.

Lantas pajak apa saja yang perlu dipotong atau dibayarkan oleh pelaku usaha?

Beberapa yang paling umum adalah pajak penghasilan (PPh), berupa PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh badan untuk badan usaha yang berbadan hukum, PPN untuk usaha yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP), pajak daerah (pajak reklame, pajak restoran, atau pajak hotel).

Ichsan juga mengingatkan para usahawan untuk secara bijak melakukan perencanaan pajak, terutama dengan cara yang sistematis dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wirausahawan juga perlu menghindari penggelapan pajak (fraud), yaitu niat untuk menghindari pembayaran pajak terutang dengan sengaja menyembunyikan data dan fakta dari otoritas pajak, yang merupakan tindakan ilegal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.