SELANDIA BARU

Pacu Penerimaan, Tarif PPh Orang Pribadi Tertinggi Naik Jadi 39 Persen

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 13:57 WIB
Pacu Penerimaan, Tarif PPh Orang Pribadi Tertinggi Naik Jadi 39 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

WELLINGTON, DDTCNews – Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern resmi mematok tarif pajak penghasilan (PPh) tertinggi sebesar 39% untuk masyarakat berpenghasilan di atas NZ$180.000 atau setara dengan Rp1,8 miliar.

Menteri Keuangan Grant Robertson mengatakan kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Selandia Baru. Menurutnya, kenaikan tarif PPh orang pribadi tersebut hanya akan berdampak pada sekitar 2% penduduk berpenghasilan tertinggi.

"Ini adalah ukuran yang seimbang tentang berbagi beban sehingga semua orang melakukan bagian mereka untuk membantu negara kita pulih kembali setelah berjuang melawan Covid-19," katanya, dikutip Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Robertson menuturkan pemerintah akan memanfaatkan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPh tersebut untuk menutup utang, sekaligus mendanai sektor kesehatan dan pendidikan. Tarif baru PPh tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2021.

Sementara itu, Menteri Pendapatan David Parker menambahkan pemerintah telah menyadari adanya potensi wajib pajak yang memilih melarikan diri dari tarif pajak baru itu. Umumnya, wajib pajak akan memakai skema perwalian agar penghasilannya terlihat lebih kecil.

Meski demikian, lanjutnya, pemerintah telah mengantisipasi risiko dengan memperluas kewenangan otoritas pajak dalam mengumpulkan informasi perwalian. Menurutnya, pemerintah tidak akan segan untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Jika perwalian digunakan hanya agar membayar tarif pajak lebih rendah, itu tidak adil bagi semua warga Selandia Baru yang membayar jumlah pajak dengan benar. Jika ada bukti perilaku seperti ini, kami akan menindaknya," ujar David seperti dilansir xinhuanet.com.

Untuk diketahui, kenaikan tarif PPh pada masyarakat dengan penghasilan tertinggi itu merupakan salah satu dari sejumlah janji kampanye Jacinda Ardern dalam memenangi pemilu periode kedua pemerintahannya.

Selandia Baru sebelumnya hanya memiliki empat layer tarif PPh orang pribadi yaitu 10,5%, 17,5%, 30%, dan 33%. Pungutan tarif PPh orang pribadi tersebut akan dikenakan berdasarkan nilai penghasilan wajib pajak yang diperoleh setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan