CHINA

Pacu Investasi, Insentif Pajak Bunga Obligasi Berlaku Hingga 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Desember 2021 | 12:00 WIB
Pacu Investasi, Insentif Pajak Bunga Obligasi Berlaku Hingga 2025

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Guna meningkatkan daya tarik pasar surat utang dalam negeri, Pemerintah China akhirnya memperpanjang pemberian insentif pembebasan pajak atas bunga obligasi yang diperoleh investor asing hingga 31 Desember 2025.

"Investor institusional asing tetap dibebaskan dari pajak penghasilan korporasi dan PPN atas bunga obligasi yang mereka peroleh dari pasar obligasi China," tulis Kementerian Keuangan seperti dilansir cgtn.com, dikutip pada Minggu (12/12/2021).

Investor asing akan mendapatkan pembebasan pajak apabila menanamkan modalnya melalui program Qualified Foreign Institutional Investor (QFII), Renminbi Qualified Foreign Institutional Investor (RQFII), Bond Connect, atau direct market entry.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Dengan program tersebut, pemerintah berharap arus penanaman modal investor asing tetap tinggi. Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan arus modal masuk mencapai US$157 miliar atau setara dengan Rp2.269 triliun.

Untuk diketahui, fasilitas insentif pajak khusus bagi investor asing yang menanamkan dananya di pasar modal China telah diberikan sejak 7 November 2018. Tanpa insentif tersebut, penghasilan bunga dikenai pajak sebesar 10% atau tarif lain yang diatur dalam P3B.

Bila tidak diperpanjang, pemberian insentif pembebasan pajak atas bunga obligasi ini seharusnya berakhir 6 November 2021.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Selain memberikan perpanjangan insentif, pemerintah juga aktif melakukan berbagai upaya untuk menarik investasi asing. Salah satunya adalah dengan mengurangi sektor-sektor usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi untuk investor asing.

“China akan mengurangi daftar negatif untuk investasi asing dan memperluas pembukaan sektor jasanya, termasuk di bidang telekomunikasi dan perawatan kesehatan,” ujar Presiden China Xi Jinping dikutip dari news.cgtn.com.

Negeri Tirai Bambu ini juga berjanji untuk membuka lebih banyak zona demonstrasi untuk promosi kreatif perdagangan impor dan mengoptimalkan katalog impor ritel melalui e-commerce dengan negara lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?