TAIWAN

P3B Segera Rampung, Produsen Semikonduktor Ini Bakal Diuntungkan

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:00 WIB
P3B Segera Rampung, Produsen Semikonduktor Ini Bakal Diuntungkan

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Pemerintah Taiwan menargetkan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Taiwan dan AS akan rampung dalam waktu dekat.

Menteri Ekonomi Taiwan Wang Meihua mengatakan P3B antara kedua negara diperlukan mengingat investasi oleh perusahaan dari kedua negara terus tumbuh. Menurutnya, P3B dibutuhkan untuk mencegah pemajakan berganda atas investasi Taiwan di AS dan sebaliknya.

"Harapannya dalam beberapa bulan yang akan datang kita dapat mencapai kesimpulan atas P3B ini," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Menurut Wang, keberadaan P3B akan memberikan manfaat besar khususnya bagi Taiwan Semiconductor Manufacturing Company (TSMC).

Sebagai informasi, TSMC merupakan perusahaan produsen semikonduktor terbesar di dunia dan berencana untuk membangun pabrik baru di Arizona, AS.

"TSMC akan diuntungkan dengan hadirnya P3B. Tanpa P3B, TSMC bakal terbebani oleh pajak berganda bila memutuskan untuk menanamkan modal di AS," tutur Wang seperti dilansir scmp.com.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Investasi di Kedua Negara

Saat ini, penanaman modal oleh perusahaan Taiwan di AS sudah mencapai US$17 miliar. Sementara itu, penanaman modal perusahaan AS di Taiwan juga sudah mencapai US$16 miliar.

Tanpa adanya P3B antara Taiwan dan AS, perusahaan Taiwan harus menanggung beban pajak yang lebih besar bila dibandingkan dengan perusahaan dari negara lain.

Untuk diketahui, pembahasan P3B oleh Taiwan dan AS dilaksanakan berdasarkan Taiwan Tax Agreement Act. Undang-undang ini mendapatkan dukungan penuh baik dari Partai Demokrat maupun dari Partai Republik.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah AS diminta untuk menegosiasikan P3B dengan American Institute in Taiwan (AIT) dan Taipei Economic and Cultural Representative Office (TECRO).

Keberadaan P3B antara kedua negara dianggap perlu untuk memfasilitasi investasi antara kedua negara, menangkal agresi China, dan menjaga stabilitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?