Ilustrasi.
DHAKA, DDTCNews – Otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR), meminta penerbit lotere untuk tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) secara terpisah.
Nilai PPN sudah harus termasuk dalam harga jual lotere yang dibeli konsumen. Di Bangladesh, lotere memang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Namun, PPN tetap berlaku atas transaksi lotere.
"Pemain lotere tidak senang saat membeli undian lotere apabila pemungutan PPN dilakukan secara terpisah,"Â ujar ketua NBR Abu Hena Md. Rahmatul Muneem, dikutip Senin (6/12/2021).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembeli lotere meminta tanda bukti pembayaran undian lotere. Cara itu bisa meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa jumlah PPN yang tercantum benar-benar masuk ke kas negara.
Sebelumnya, NBR mengeluarkan aturan untuk tidak melakukan pemungutan PPN secara terpisah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam tanda terima penjualan lotere harus memuat jenis produk atau jasa, kuantitasnya, jumlah PPN serta bea tambahan jika ada.
Seluruhnya harus dituliskan dalam mata uang Bangladesh, taka. Harga produk termasuk PPN harus dicantumkan dalam label harga lotere. Tak hanya itu, dalam tanda terima, harga produk, jumlah PPN, dan bea tambahan juga harus disebutkan secara terpisah.
Dilansir The Business Standard, undian lotere dilakukan atas pembelian mulai 1 November hingga 30 November. Total hadiah yang ditawarkan NBR sebanyak 101. Untuk hadiah pertama hingga ketiga secara berurutan akan mendapat Tk1 lakh setara Rp16 juta, Tk50,000 (Rp8,4 juta), dan Tk25,000 (Rp4,2 juta). (sap)