BANGLADESH

Otoritas Pajak Minta Harga di Label Produk Sudah Termasuk PPN

Syadesa Anida Herdona | Senin, 06 Desember 2021 | 13:00 WIB
Otoritas Pajak Minta Harga di Label Produk Sudah Termasuk PPN

Ilustrasi.

DHAKA, DDTCNews – Otoritas pajak Bangladesh, National Board of Revenue (NBR), meminta penerbit lotere untuk tidak memungut pajak pertambahan nilai (PPN) secara terpisah.

Nilai PPN sudah harus termasuk dalam harga jual lotere yang dibeli konsumen. Di Bangladesh, lotere memang tidak kena pajak penghasilan (PPh). Namun, PPN tetap berlaku atas transaksi lotere.

"Pemain lotere tidak senang saat membeli undian lotere apabila pemungutan PPN dilakukan secara terpisah," ujar ketua NBR Abu Hena Md. Rahmatul Muneem, dikutip Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pembeli lotere meminta tanda bukti pembayaran undian lotere. Cara itu bisa meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa jumlah PPN yang tercantum benar-benar masuk ke kas negara.

Sebelumnya, NBR mengeluarkan aturan untuk tidak melakukan pemungutan PPN secara terpisah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam tanda terima penjualan lotere harus memuat jenis produk atau jasa, kuantitasnya, jumlah PPN serta bea tambahan jika ada.

Seluruhnya harus dituliskan dalam mata uang Bangladesh, taka. Harga produk termasuk PPN harus dicantumkan dalam label harga lotere. Tak hanya itu, dalam tanda terima, harga produk, jumlah PPN, dan bea tambahan juga harus disebutkan secara terpisah.

Dilansir The Business Standard, undian lotere dilakukan atas pembelian mulai 1 November hingga 30 November. Total hadiah yang ditawarkan NBR sebanyak 101. Untuk hadiah pertama hingga ketiga secara berurutan akan mendapat Tk1 lakh setara Rp16 juta, Tk50,000 (Rp8,4 juta), dan Tk25,000 (Rp4,2 juta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024