KAMBOJA

Otoritas Ini Sebut Perusahaan yang Tidak Patuh Pajak Bisa Ditutup

Dian Kurniati | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:00 WIB
Otoritas Ini Sebut Perusahaan yang Tidak Patuh Pajak Bisa Ditutup

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja, General Department of Taxation (GDT) mengingatkan pelaku usaha agar lebih patuh melaksanakan setiap kewajiban pajaknya.

GDT baru-baru ini merilis peringatan baru kepada pelaku usaha agar membayar piutang pajak pada akhir tahun. Apabila imbauan tidak dipenuhi, wajib pajak akan menghadapi penutupan usaha sementara atau permanen serta konsekuensi hukum lainnya.

"Sebagian besar perusahaan sudah datang untuk membayar piutang pajak mereka dengan rasa tanggung jawab yang tinggi, tetapi masih ada beberapa yang belum, meskipun telah beberapa kali dikirimkan surat," bunyi pernyataan GDT, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

GDT menyatakan setiap masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang dijatuhkan tersebut bisa berupa penangguhan sementara atas pendaftaran perusahaan, transfer saham, atau transaksi properti; penangguhan kegiatan ekspor-impor terkait dengan bisnis atau tidak diberikan restitusi PPN dan kredit pajak; serta tindakan hukum lebih lanjut di pengadilan.

Otoritas juga bakal bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain yang diperlukan untuk menegakkan hukuman, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (GDCE) dan bank sentral Kamboja.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sementara itu, Dirjen Pajak Kong Vibol menegaskan GDT akan terus memperluas langkah reformasi yang telah berjalan untuk memodernisasi pelayanan dan pengumpulan pajak.

Menurutnya, langkah reformasi akan berdampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak sehingga pada akhirnya juga meningkatkan penerimaan negara.

"Modernisasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, membuat pembayaran pajak lebih transparan, dan menanamkan keyakinan uang tersebut benar-benar masuk ke kas negara," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Dia menjelaskan langkah reformasi dilaksanakan dari sisi teknologi informasi, manajemen sumber daya manusia, dan tata kelola yang baik.

Hingga Oktober 2022, GDT telah mengumpulkan penerimaan senilai US$2,94 miliar atau sekitar Rp46,03 triliun, tumbuh 26,9% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 104,48% dari target senilai US$2,82 miliar atau Rp44,06 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?