KABUPATEN SELUMA

Optimalkan Penerimaan, Tim Penagih Pajak Sarang Burung Walet Dibentuk

Dian Kurniati | Minggu, 28 Maret 2021 | 09:01 WIB
Optimalkan Penerimaan, Tim Penagih Pajak Sarang Burung Walet Dibentuk

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELUMA, DDTCNews - Bupati Seluma, Bengkulu, Erwin Octavian berencana membentuk tim khusus yang bertugas menagih pajak sarang burung walet.

Erwin mengatakan gedung sarang burung walet sangat banyak dan mudah ditemui di wilayahnya. Namun, tempat usaha yang terdaftar dan patuh membayar pajak masih minim.

"Akan kami upayakan dengan membentuk tim khusus agar seluruh pajak sarang walet ini bisa dikumpulkan dan menjadi pendapatan asli daerah," katanya, dikutip Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Erwin mengatakan realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten Seluma sepanjang 2020 hanya Rp3,8 juta atau 38% dari target Rp10 juta. Menurutnya, penerimaan itu tergolong sangat kecil mengingat ada puluhan titik gedung sarang burung walet yang beroperasi di wilayahnya.

Dengan pembentukan tim penagih pajak sarang burung walet, Erwin berharap realisasi pajak itu bisa meningkat tahun ini. Tim tersebut akan menelusuri dan menagih pajak atas setiap kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Seluma.

Erwin ingin tim tersebut mendatangi setiap lokasi sarang burung walet untuk memastikan izin dan pajak yang dibayarkan kepada pemkab. Dia pun menegaskan akan bersikap tegas kepada seluruh pengusaha sarang burung walet itu.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Menurutnya, setiap pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Kabupaten Seluma wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk dari sisi pajak daerah.

Oleh karena itu, dia akan memastikan tidak ada sarang burung walet yang bisa mengemplang pajak, termasuk jika pemiliknya tokoh masyarakat atau pejabat daerah. "Pajak itu harus dibayar, karena ini penting untuk pendapatan daerah," ujarnya, dilansir pedomanbengkulu.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP